Dinilai Menghalangi Penyidikan, JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan TPK Waskita Karya

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Hal tersebut diungkap kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, selasa (27/12) pagi

BACA JUGA :   Terkait Rencana Aksi 211, Menkopolhukam ; Mengedepankan Musyawarah 

Adapaun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

L selaku Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

DA selaku Project Manager Tahun 2019 s/d 2020 Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka MRR, ungkapnya.

BACA JUGA :   Presiden Mauricio Macri Beri Kaos Tim Sepakbola Nasional Argentina Kepada Presiden Jokowi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, pungkas Ketut. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!