Dinilai Menghalangi Penyidikan, JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan TPK Waskita Karya

***

.com – | melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Hal tersebut diungkap kepala pusat penerangan kejaksaan agung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, selasa (27/12) pagi

BACA JUGA :   Perpres No. 90/2019: BNP2TKI Direvitalisasi Jadi BP2MI

Adapaun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

L selaku Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

DA selaku Project Manager Tahun 2019 s/d 2020 Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka MRR, ungkapnya.

BACA JUGA :   BPS Ungkap Australia Jadi Pemasok Terbesar Barang ke Papua

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol antara lain dengan menerapkan 3M, pungkas Ketut. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!