Dinkes Adakan Sosialisasi Akselerasi Asi Untuk Ibu Bekerja

PUTRAINDONEWS.COM
CIPUTAT, TANGSEL | Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi akselerasi Air Susu Ibu (ASI) untuk ibu bekerja dalam rangka pekan ASI Sedunia yang berlangsung di Aula lantai 4, Puspemkot Tangsel, Selasa (7/8).

Manajemen Laktasi pada Perkumpulan Perinatologi Indonesia (Perinasia Pusat) Asti Praborini, menjelaskan, pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) bagi bayi di awal kehidupannya tak dapat dipungkiri lagi manfaatnya.

Sayangnya, kegiatan menyusui yang dianggap natural dan ‘mudah’ tersebut banyak mendapat tantangan yang membuat sebagian ibu tak mampu melewatinya. Salah satunya dihadapi oleh ibu menyusui yang bekerja di luar rumah.

Anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk memberikan ASI secara eksklusif (tanpa makanan pendamping) selama 6 bulan awal kehidupan bayi, dan dilanjutkan selama dua tahun, banyak menemui rintangan. Selain semakin maraknya iklan-iklan susu formula yang makin tak beretika, kegagalan pemberian ASI eksklusif juga disebabkan tak adanya dukungan dari pihak lain selain ibu.

Meski informasi mengenai pemberian ASI eksklusif terbilang melimpah ruah di berbagai media, namun masih banyak pihak yang tidak memberikan dukungannya. Salah satu faktor penghambat bagi ibu bekerja yang menyusui adalah tidak adanya dukungan dari tempat bekerja, seperti pemberian waktu khusus untuk memerah ASI dan ruang khusus yang layak untuk melakukan kegiatan tersebut.

“Masih banyak tempat bekerja yang mengabaikan hak ibu-ibu menyusui,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Apresiasi Pertemuan Eks Napiter dengan Korban, Menko Polhukam: Ini yang Pertama di Indonesia

Perjuangan ibu-ibu bekerja untuk tetap memberikan ASI secara eksklusif bahkan hingga dua tahun kini telah mendapat perlindungan negara secara hukum. Melalui PP No. 33/2012, sejumlah pasal memberikan perlindungan agar hak ibu dan anak tersebut tak terganggu.

Dalam PP tersebut, pengurus tempat kerja wajib mendukung program pemberian ASI eksklusif dengan menyiapkan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Selain itu pengurus tempat kerja wajib memberikan kesempatan memerah selama waktu kerja dan membuat peraturan internasl tentang dukungan program ASI eksklusif.

“Kalau sudah ada kata wajib dan masih dilanggar atau tidak dipenuhi ada sanksi yang tegas,”katanya.

Sementara, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menjelaskan, Pekan ASI Sedunia tahun 2018 mengangkat tema “Breastfeeding: Foundation of Life” yang berarti bahwa Menyusui adalah dasar/pondasi kehidupan. Menyusui adalah suatu proses alami yang terjadi pada setiap pasangan ibu dan bayi.

Namun, kadang terjadi hal-hal yang menyebabkan proses menyusui terhambat bahkan tidak dapat dilakukan dikarena ibu dan bayi di rawat pisah ketika habis persalinan dan ibu harus kembali bekerja dimana ditempatnya bekerja tidak tersedianya ruang menyusui sehingga ibu tidak bisa memompa asinya.

“Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan yang sempurna bagi bayi. Proses pemberian ASI yang terbaik bagi bayi adalah dengan menyusuinya secara langsung. Saat menyusui tidak hanya terjadi proses pemberian makan dan minum tetapi ada hal lain yaitu terjadinya bonding dan stimulasi pada bayi yang berguna untuk tumbuh kembang yang optimal.”ungkapnya.

BACA JUGA :   TERKAIT RENCANA AKSI DEMO, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tidak Keluarkan Izin

Di Kota Tangsel sendiri telah ada Peraturan Walikota No.19 Tahun 2015 tentang Pemberian ASI Ekslusif. Komitmen Pemerintah dalam melindungi, mempromosikan, mendukung hak ibu dan bayi dalam proses menyusui dan menyusu sudah ditunjukkan melalui ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 1989 dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No.33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif.

Kesuksesan dan keberhasilan pemberian ASI tidak hanya terkait pada hubungan seorang ibu yang baru saja melahirkan dengan bayinya, namun lebih utama adanya dukungan dari keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan. Pada tahun 2017 target kinerja pemberian asi ekslusif menurut RPJMD sebesar 44% .Pada tahun 2018 menjadi 47 %.

Promosi menyusui kepada ibu, keluarga dan masyarakat merupakan bagian dari penanganan intervensi gizi spesifik. Sehingga sudah di wajibkan untuk kantor kantor pelayanan publik ataupun kantor swasta, mall dan tempat perbelanjaan mempunyai ruang menyusui.

“Sehubungan dengan itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan seluruh OPD untuk mendukung program asi ekslusif dengan menyediakan ruang menyusui yang memadai.

Mudah-mudahan apa yang kita upayakan dapat memberikan hasil yang baik, dan dapat mendukung program asi ekslusif.”pungkasnya. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!