Dipersilahkan Mencari Dengan Biaya Sendiri, IPW Soroti Pernyataan Diputi Penindakan KPK Prihal Harun Masiku

***

Putraindonews.com – Jakarta | Pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri menunjukkan kegagalan dari lembaga anti rasuah. Padahal, selama ini, KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat.

Pernyataan Irjen Pol. Karyoto itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21 Mei 2022). Prinsipnya, menurut Deputi Penindakan KPK tersebut, seorang buronan atau DPO apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling nggak mirip lah, boleh lapor pada KPK. ‘Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri,” ujarnya.

Dengan pernyataan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai apa yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan bahwa KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut. Sehingga, ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku.

BACA JUGA :   Program Inovasi "Halte Literasi" SD Negeri Rappocini Masuk 10 Besar IMA 2023

“Jadi jangan diputarbalik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri”. Ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis 26/5/22.

Lebih lanjut sugeng mengatakan bahwa Kalau memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri.

Desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat. KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.

BACA JUGA :   KEPPRES Cuti Bersama ASN 2020

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021, ungkap Sugeng.

Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar pungkasnya. Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!