Dirjen PFM Sosialisasikan Program Sembako melalui Konferensi Video

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | 20 Januari 2020. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Andi ZA Dulung Sampaikan Sosialisasi Program Sembako melalui Konferensi Video di Kantor Pusat Bank Indonesia. Dalam sosialisasinya, Dirjen PFM menyampaikan bahwa program Sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang sudah dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia pada tahun 2019. “Sembako ini jadinya penambahan saja, kalau kita ngomong BPNT kok tidak banyak orang yang mengerti, tapi kalau kita ngomong sembako saya kira orang sudah paham semuanya,” Kata Dirjen PFM.

Dirjen PFM menyampaikan bahwa beberapa hal yang berubah dari program BPNT menjad Program Sembako adalah jumlah indeks bantuan dan jenis bahan pangan yang diberikan. Selain itu program Sembako ini juga dapat membantu pencegahan stunting dengan memperhatikan gizi dari bahan pangan yang diberikan. “Arahan bapak Presiden yang kita tangkap adalah karena adanya perubahan Rp110.000 menjadi Rp150.000, kemudian bahannya diperluas, sekaligus program ini membantu program pencegahan stunting karena adanya gizi yang diperhatikan, inilah yang kita sebut sebagai program Sembako,”

Penyaluran dana program Sembako dilakukan melalui mekanisme uang elektronik kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan alat pembayaran berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana bantuan tersebut digunakan hanya untuk membeli komoditas bahan pangan yang telah ditentukan untuk program sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) dan tidak dapat diambil tunai. Di samping itu, pilihan komoditas bahan pangan selain beras dan telur harus tetap memperhatikan kandungan gizi yang bersumber dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati, maupun vitamin dan mineral.

BACA JUGA :   Bupati Sumba Barat Tinjau Mata Air We'e Ngai

Sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) 17 Desember 2019, untuk bahan pangan yang bisa dibelanjakan selain beras dan telur yaitu sumber karbohidrat, sumber protein nabati, dan sumber protein hewani. Selain itu, untuk wilayah Papua dan Papua Barat akan mendapatkan perlakuan khusus, yaitu bantuan tetap dilaksanakan kepada penerima bantuan yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Dirjen PFM terkait wilayah Papua, bahwa di Papua diberikan perlakuan khusus dikarenakan di daerah tersebut masih banyak warga kurang mampu yang belum mempunyai NIK. “kami sampaikan ke teman-teman di daerah bahwa ada yang dulu bilang bahwa di Papua khususnya jumlahnya sekian puluh ribu yang tidak ada NIK dan itu dianggap salah sasaran, Jadi pengertiannya itu bukan demikian, orang yang tidak ada NIKnya justru rata-rata orang miskin, tidak ada NIK memang,” jelas Dirjen PFM kepada seluruh peserta yang hadir pada konferensi video tersebut.

BACA JUGA :   Indonesia meraih posisi untuk tingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintah versi Gallup World Poll 

Melanjutkan penjelasannya, Dirjen PFM mengatakan bahwa jika nanti jumlah KPM yang tidak memiliki NIK tinggal sedikit maka bantuan tidak akan diberikan kepada KPM yang tidak memiliki NIK, namun jika mereka sudah melengkapi administrasi maka akan diberikan. “Nah nantinya kalau jumlah yang tidak memiliki NIK tidak terlalu banyak tinggal sedikit, kita akan putuskan yang tidak ada NIK tidak dikasih, setelah dilengkapi baru diberikan,” Dirjen PFM menambahkan.

Konferensi video tersebut dilaksanakan oleh Kemensos RI bekerja sama dengan Kemenko PMK dan Bank Indonesia dalam rangka peralihan program BPNT menjadi program Sembako. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Ditjen PFM, Ibu Nurul Farijati, Direktur PFM Wilayah I, Bapak AM Asnandar, Direktur PFM Wilayah II, Bapak I Wayan Wirawan, serta Direktur PFM Wilayah III, Bapak Nur Pujianto. Selain itu turut hadir perwakilan Kemenko PMK, Bank Indonesia, TNP2K, dan Himbara serta para Kepala Dinas Sosial tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia.(**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!