PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat selama larangan mudik Operasi Ketupat 2020, sebanyak 37.642 kendaraan di paksa putar balik lantaran membawa pemudik keluar dari Jadetabek, sejak 24 April 2020 hingga 24 Mei 2020.
Jumlah pengendara yang melanggar itu diketahui dari tiga titik pos penyekatan yang dibangun Polda Metro Jaya, yaitu Pintu tol Cikarang Barat, Jalur Arteri, dan pintu Tol Bitung/Cikupa.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melakukan pelanggaran terbanyak berada di pintu tol Cikarang Barat.
Di pintu tol Cikarang Barat tercatat ada 18.866 kendaraan, 13.520 di titik jalur Arteri dan 5.326 di tol Cibitung/Cikupa.
“Para pengendara yang terdata pun pada akhirnya diminta putar balik untuk kembali ke rumah masing-masing,” kata Kombes Pol Sambodo, Senin (25/5/2020).
Sementara itu, hari pertama lebaran sebanyak 275 pengendara melakukan pelanggaran kebijakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB). Pelanggar terbanyak adalah pengendara roda dua lantaran tidak menggunakan sarung tangan. Kemudian pengendara yang tidak mengenakan masker.
Kombes Pol Sambodo mengatakan pelanggar penerapan PSBB hingga tanggal 24 Mei 2020 sebanyak 275 kendaraan. Dengan rincian, 105 pengendara tidak pakai sarung tangan, 50 pengendara roda empat tidak menerapkan 50 persen dari kapasitas kendaraan
Sementara yang lain, 2 pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang, serta 82 pengedar tidak pakai masker. Selain itu ada 4 pengendara mobil yang tidak menerapkan jarak antara penumpang dan 32 pengendara roda dua yang berboncengan dan tidak satu tempat tinggal di KTP.
Kepada pelanggar, petugas hanya memberi teguran. Namun jika pengendara melawan saat ditegur, polisi bisa memberikan sanksi pidana kepada para pengendara dengan melawan petugas. Red/Ben