Diskusi Kelompok Terarah: Membangun Sinergi yang Berkelanjutan

.com, Sulsel – Asisten Bidang Militer Kejaksaan Tinggi Sulsel bekerjasama dengan Akademi Komunitas Manufaktur (AK-Manufaktur) Bantaeng, menggelar acara koordinasi teknis yang diramu dalam bentuk “Diskusi Kelompok Terarah”, mensosialisasikan kedudukan dan tugas Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI pada hari Senin (10/11) siang.

Diskusi yang dihadiri Direktur, para Pejabat Struktural dan ratusan mahasiswa tersebut mendapat respon yang luar biasa, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi tanya jawab.

Direktur AK-Manufaktur Bantaeng, Dr. Ir. Arminas, S.T., M.M., IPU., ASEAN Eng dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas terselenggaranya acara diskusi. “Kampus ini di bawah pembinaan Kementerian Perindustrian, tentunya minim dengan perkembangan yang ada. Alhamdulillah dengan acara ini, kami mendapat banyak manfaat khususnya dalam hal penegakan hukum” urai Dr. Arminas. Lebih jauh ditegaskan, perlu membangun silaturrahmi dan sinergi yang lebih baik dan berkelanjutan dengan institusi dan Kejaksaan, karena pasti banyak hal yang patut didiskusikan secara komprehensif.

BACA JUGA :   Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Bahas LKPJ Bupati TA 2024

Sementara Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulsel, M Asri Arief, dalam sambutannya mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menyampaikan terima kasih atas atensi Direktur beserta jajaran yang telah memfasilitasi dan menghadirkan mahasiswa se-Kabupaten Bantaeng.

Dalam paparannya, Aspidmil M Asri Arief menjelaskan kronolgis pembentukan Agung Muda Pidana Militer, termasuk kedudukan, tugas dan fungsinya. Menanggapi pertanyaan tentang penanganan perkara koneksitas di dan luar negeri, M Asri Arief menjelaskan bahwa negara lain memang tidak mengenal istilah koneksitas. Tapi dalam praktiknya, contoh dan Korea Selatan, dalam penanganan perkara pidana militer sangat membatasi terkait yurisdiksi peradilan militernya. “Peradilan militer Amerika Serikat dan Korea Selatan merupakan peradilan yang mandiri dan tidak dibawahi oleh lembaga peradilan lain”, urai M Asri Arief.

BACA JUGA :   Kepala BNNP dan Bupati Sepakat Jaga Kawasan Morotai

Lebih jauh Aspidmil menerangkan, penanganan perkara koneksitas atau sejenisnya di Amerika Serikat dan Korea Selatan, sedikit berbeda dengan praktik yang diterapkan di Singapura. “Jadi intinya, negara lain pun melaksanakan praktik serupa, meski tidak dengan nama koneksitas”, tegas Aspidmil.

Pada sesi terakhir dari acara diskusi yang digelar di Aula Vokasi AK-Manufaktur Bantaeng ini, dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan foto bersama. Red/RT

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!