PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus melakukan pendistribusian bantuan logistik pascagempa M6,2 yang terjadi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam beberapa tahap atau sortie pada Senin (18/1) melalui perjalanan udara menggunakan helikopter.
BNPB mengirimkan bantuan sortie kedua yang terdiri dari 4 set tenda isolasi, 8 set tenda pengungsi, 22 paket lauk pauk, 9 paket makanan siap saji, 30 paket makanan tambahan gizi, 37.000 pcs masker kain dan 60 dus mie sagu.
Selanjutnya bantuan sortie ketiga via Palu terdiri dari 4 set tenda isolasi, 16 box tenda pengungsi, 22 koli lauk pauk, 9 koli makanan siap saji, 30 koli makanan tambahan gizi, 37 koli masker dan 60 box mie sagu.
Kemudian bantuan sortie ketiga via Mamuju terdiri dari 4 set tenda isolasi, 30 koli genset, 5 koli lampu, 20 koli velbed, 20 koli lauk pauk, 30 koli makanan siap saji, 20 koli makanan tambahan gizi, 40 koli masker, 2 box antigen dan 20 koli mie sagu.
Selain itu, pendistribusian bantuan logistik juga telah dilakukan berupa 270 dus mie instan, 15 dus air mineral dan 5 bal selimut melalui perjalanan udara menggunakan helikopter ke Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene pada Minggu (17/1).
Adapun BNPB telah mendistribusikan 8 set tenda isolasi, 10 set tenda pengungsi, 2.004 paket makanan tambahan gizi, 2.004 paket makanan siap saji, 1.002 paket lauk pauk, 700 lembar selimut, 5 unit Light Tower, 200 unit Velbed, 500 paket perlengkapan bayi, 500.000 pcs masker kain, 700 pak mie sagu dan 30 unit Genset 5 KVA.
Sementara itu, berdasarkan laporan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB, tercatat 84 orang meninggal dunia, menurut data yang diperbarui per 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB.
Adapun rinciannya di Kabupaten Majene sebanyak 11 orang meninggal dunia, 64 orang luka berat dan 4.421 orang mengungsi.
Kemudian di Kabupaten Mamuju sebanyak 73 orang meninggal dunia, 189 orang luka berat dan 15.014 orang menungsi.
Gubernur Sulawesi Barat telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempabumi selama 14 hari yang terhitung dari tanggal 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021 berdasarkan Surat Nomor 001/Darurat-68/5/2021. Red/Ben