PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Sabtu 10 November 2018. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari dan mengevaluasi emergency Airworthiness Directives (AD) yang dikeluarkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) dan telah menyampaikan AD tersebut kepada operator penerbangan, Ujar Pramintohadi dalam siaran persnya hari jumat 9/11.
Setelah diterbitkannya Flight Crew Operating Manual Bulletin (OM B) oleh Boeing Co., FAA Amerika Serikat sebagai otoritas penerbangan di negara pabrikannya atau State of Design telah menerbitkan AD dan menyampaikan kepada otoritas penerbangan Indonesia selaku State of Register. AD diterima Ditjen Hubud pada 8 November 2018 setelah dipelajari dan dievaluasi telah diteruskan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis B737-8 MAX.
Di dalam OM B, pihak Boeing Co. menyatakan bahwa latar belakang diterbitkannya OM B adalah berdasarkan informasi yang sejauh ini sudah diperoleh dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang. Pramintohadi menjelaskan bahwa petunjuk yang dikeluarkan ini merupakan update dari petunjuk yang telah ada sebelumnya.
“Kemarin setelah menerima AD dari pihak FAA, kami segera mempelajari dan mengevaluasi AD tersebut dan telah disampaikan kepada operator penerbangan. Selain AD dari FAA, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Hubud mengeluarkan dokumen AD dengan mengacu pada AD yang dikeluarkan oleh FAA pada 8 November 2018â€, jelas Pramintohadi.
Pramintohadi memastikan bahwa informasi ini juga telah diterima oleh operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis ini di Indonesia yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air. Selanjutnya, Pihak Ditjen Perhubungan Udara akan memonitor mekanisme penyampaian informasi oleh operator kepada seluruh penerbangnya.
“Kami meminta operator penerbangan untuk menyebarluaskan informasi ini dan memastikan penerimaan serta pemahaman para penerbangnya. Kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri serta memonitor setiap informasi baru yang muncul dari proses investigasi kecelakaan JT610 untuk terus menerapkan langkah-langkah preventif segera sekiranya diperlukanâ€, tutup Pramintohadi. (**)