DKI AKAN LAKSANAKAN PROKES DENGAN TEGAS, Kapolda Banten Himbau Masyarakat Tidak Ke Jakarta

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | Mulai tanggal 18 Desember 2020, DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan terutama yang melakukan kerumunan dalam jumlah yang besar.

Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Fiandar meminta dan menghimbau warga Banten untuk tidak berangkat ke Jakarta untuk keperluan yang tidak penting apa lagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS, Ungkapnya “Kamis 17/12/2020.

BACA JUGA :   PERPRES NOMOR 19, Pengelolaan TMII Resmi Diambil Alih Kemensetneg

Lebih lanjut Kapolda mengatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap MRS sedang di lakukan , percayakan kepada pihak penegak hukum dan akan dilakukan dengan adil dan transparan ,jadi saya menghimbau kepada warga masyarakat Banten khusunya untuk tidak berangkat ke Jakarta melakukan orasi dengan berkerumun , ingat pandemi corona belum berakhir dan ini semua akan sangat membahayakan terjangkitnya wabah virus covid-19, katanya.

BACA JUGA :   Raih Adipura 16 Kali Berturut Turut, Walikota Blitar Targetkan Adipura Kencana Tahun Depan

Sementara Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada warga banten untuk percayakan proses hukum MRS kepada penegak hukum dan masyarakat tidak berangkat ke Jakarta mengingat situasi saat ini masih adanya wabah virus corona dan di Jakarta sendiri sedang diterapkàn Penegakan Hukum yang tegas terhadap pelanggar Protokol kesehatan mulai tanggal 18 Desember 2020 besok ,Ungkapnya”.Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!