DODOT melalui kuasa hukumnya Saleh mempersoalkan ketidaksesuaian antara surat penyidik dan proses hukum yang akan dilalui

IMG-20180409-WA0059

IMG-20180409-WA0064

PUTRAINDONEWS.COM

PANGKALPINANG | Tepatnya pukul 11:45 WIB Paslon EKSIS Ismiryadi yang akrab dipanggil Dodot bersama kuasa hukumnya keluar dari salah satu ruangan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Pangkalpinang.

Tampak puluhan relawan Berkibar menyalami dan memeluk Dodot sebagai ungkapan dukungan dan solidaritas dari para loyalisnya, terkait kasus money politik yang dituduhkan terhadap dirinya.

Kehadiran Dodot saat itu (Senin,9/4/2018) bersama puluhan masa berkibar di Kejari Pangkalpinang, tak lain hadir dalam penyerahan berkas P21 dari pihak kepolisian ke Kejari terkait kasus Money Politik yang menimpanya.

Usai keluar dari ruangan salah satu di Kejari Pangkalpinang, Dodot sempat memberi keterangan resmi hasil penyerahan berkas P21 kepada awak media sudah sejak pagi menunggu di Kejari Pangkalpinang.

Dodot melalui kuasa hukumnya Saleh mempersoalkan ketidaksesuaian antara surat penyidik dan proses hukum yang akan dilalui, pihaknya mencurigai ada kesalahan prosedur hukum.

Berdasarkan surat penyidik dicantumkan rujukan pasal 109 KUHP ayat 2 tentang penghentian penyidikan jika tidak memenuhi syarat atau bukti, namun pada kenyataannya hari ini masih diproses tahap dua.

“Sebelum penyelesaian tahap dua, kami memegang surat penyidik yang mencantumkan rujukan pasal 109 ayat 2 KUHP tentang penghentian penyidikan. Terus terang kami berpikir hari ini penyidikan dihentikan tetapi masih dipersoalkan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga tidak memberikan penjelasan terkait permasalahan itu,” jelas Saleh kepada awak media, Senin (9/4/2018)

Saleh juga mensinyalir ada kesalahan prosedur dilakukan sebab kasus yang menimpa kliennya merupakan tindak pidana.

Berdasarkan peraturan bersama oleh Bawaslu, Kejaksaan, dan Kapolri di Sentra Gakkumdu waktu penyidikan dibatasi 14 hari.

Seharusnya, tanggal 29 sudah tuntas namun sudah melewati sampai tanggal 9 April 2018.

“Mengacu pada laporan tanggal 5 Maret 2018 lalu, seharusnya jika diperpanjang dua kali pun hanya 6 hari. Penyidik telah melebihi tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan bersama. Kami sudah mengirimkan surat kepada penyidik tetapi belum di jawab,” kata Saleh.

Selain itu Saleh, menjelaskan bahwa dalam kasus money politik pengisian token listrik ini pihak Panwaslu terkesan bertindak gegabah, tidak cermat dan tidak bijak dalam menjalankan tufoksinya sebagai lembaga penyelenggara pengawasan pemilu/pilkada.

Pengisian token listrik itu jelas dilakukan dirumah ketua PAC Partai PKB Kecamatan Rangkui yang merupakan partai politik pengusung Pasangan calon Cawako dan Cawawako Pangkalpinang bapak Ismiryadi sebagai wakil walikota Pangkalpinang, dan kemudian kalau pengisian token listrik dianggap melanggar aturan hukum seharusnya pihak panwascam atau panwaslu menegur atau melarang terlebih dahulu bukan langsung menindak, karena disaat kampanye di kecamatan lainnya pihak panwascam membiarkan hal itu terjadi.

” Melihat keteledoran yang dilakukan oleh pihak panwaslu, kami dalam waktu dekat akan melaporkan pihak komisioner panwaslu kepada DKPP ” Tutup Saleh.

*Ry

BACA JUGA :   Kasus Pekerja Dipulangkan, Ketua DPD RI Minta PJTKI Perhatikan Kualitas Tenaga Kerja

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!