Putraindonews.com, Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Komisi II DPRD Provinsi Riau Romi, menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pasaman Barat, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Selasa (29/10/2024).
Hadir pada kunjungan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dirwansyah, beserta rombongan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasaman Barat Yondrizal, Riski Aulia, Adrimilza, dan jajarannya.
Adapun maksud dan tujuan kedatangan DPRD Pasaman Barat, yaitu dalam rangka konsultasi Ranperda tentang Tatib DPRD, kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK).
Dalam kesempatan itu, Romi menjelaskan tata tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 180 tentang kode etik yang berbunyi : ketentuan mengenai kode etik diatur tersendiri dengan peraturan DPRD tentang kode etik setelah disahkannya pimpinan defenitif.
Rancangan tersebut, lanjut Romi, telah disusun dengan tim yang beranggotakan dari fraksi- fraksi kelembagaan di DPRD ini dDengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD kabupaten/kota pasal 16 ayat 1. provinsi,
“Adapun bunyi pasal tersebut yaitu DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan dan kerdibilitas DPRD,” jelas Romi. [Adv]