Putraindonews.com, Tangerang Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (11/9/2025).
Raperda ini digagas sejak 2023 atas inisiatif Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mendapat dukungan lintas fraksi, Kementerian Agama Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), hingga Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). Tujuannya, menghadirkan regulasi yang berpihak dan berkelanjutan bagi penguatan pesantren di Tangsel.
Landasan Historis dan Peran Pesantren
Dalam pandangan DPRD, pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah panjang bangsa. Sejak era perjuangan kemerdekaan, pesantren bersama kiai dan santri menjadi motor penggerak perlawanan sekaligus pusat pendidikan agama dan sosial.
“Pesantren adalah pilar penting dalam membentuk karakter, memperkuat solidaritas, dan mendorong ekonomi umat. Dengan adanya Raperda, kami ingin memastikan fasilitasi pesantren lebih terarah dan berkesinambungan,” ujar Muthmainnah, Ketua Fraksi PKB sekaligus pengusul Raperda.
Potret Pesantren di Tangsel
Data Kementerian Agama Tangsel pada 2023 mencatat terdapat 99 pesantren terdaftar resmi, belum termasuk pesantren salafiyah dengan pola pengajaran kitab kuning tradisional. Namun, sebagian besar pesantren masih menghadapi persoalan mendasar seperti keterbatasan infrastruktur, minimnya dukungan pendanaan, serta keterlibatan terbatas dalam pembangunan daerah.
Selama ini, bantuan dari pemerintah daerah dinilai belum komprehensif. Karena itu, DPRD menilai perlu regulasi yang memberi kepastian hukum agar fasilitasi pesantren berjalan lebih sistematis dan menyentuh kebutuhan nyata.
Isi dan Tujuan Raperda
Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memuat beberapa sasaran strategis, di antaranya:
Menata tata kelola fasilitasi pesantren agar profesional dan berdaya saing.
Menjadikan pesantren sebagai pusat pendidikan yang berkualitas dan mandiri.
Memperkuat peran pesantren dalam menjaga harmoni sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mendorong pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi serta pelestarian budaya lokal.
Memberikan perlindungan dan pembinaan kepada santri, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar.
Membuka peluang kolaborasi dengan perguruan tinggi, industri, hingga CSR perusahaan.
Dengan sasaran itu, DPRD berharap pesantren mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri keagamaan, sekaligus ikut mendukung visi Tangsel sebagai kota Cerdas, Modern, dan Religius.
Dukungan Regulasi dan Harapan
Raperda ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan dengan Bapemperda DPRD, Biro Hukum Pemprov Banten, Kementerian Hukum, hingga Kemenag Tangsel. Regulasi ini juga berlandaskan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Perda Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
“Pesantren memiliki peran strategis dalam membangun peradaban dan melahirkan generasi unggul. Regulasi ini kami hadirkan agar posisi pesantren di Tangsel semakin kuat,” tutur Muthmainnah.
DPRD Tangsel mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti Raperda agar dapat ditetapkan menjadi Perda. Dengan demikian, program fasilitasi pesantren bisa terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah secara formal.
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi komitmen bersama untuk menjadikan pesantren bagian penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Tangsel,” tegas Muthmainnah. (Adv)