Dr. Firman Wijaya S.H.,M.H. Sambut Baik Putusan MK Soal Pilkada Boven Digoel Papua

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK -red) terhadap 13 perkara secara daring pada senin 22 Maret 2021 kemarin, mendapat perhatian dari Ketua Umum PERADIN Dr. Firman Wijaya, SH.,MH

“Firman menyambut baik putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Kabupaten Boven Digoel.”

Sebagai Saksi Ahli yang di hadirkan pihak Pemohon pada persidangan terkahir (25/2/21) kemarin, Firman sangat mendukung putusan MK. Karenanya mantan narapidana harus memiliki surat keterangan persyaratan yakni bebas bersyarat final serta surat keterangan lunas wajib denda dan uang pengganti untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ungkapnya Rabu, 24/03 di bilangan Jakarta Selatan.

BACA JUGA :   Usul Penetapan NIP CPNS 2018 Paling Lambat Masuk ke BKN 28 Februari 2019

Bahwa “Calon ex napi tipikor harus miliki surat keterangan PB Final dan surat keterangan wajib lunasi denda dan uang pengganti, agar terdapat Balancing Arm (keseimbangan konstitusional) hak politik warga negara terutama hak politik ex warga binaan dengan jaminan hak negara dan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian politik hukum pemulihan dampak kerugian tipikor (aset recovery) serta kandidat yang jujur dan berintegritas,” Terang Ketua Umum PERADIN.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam sidang putusan sengketa dalam pertimbangannya MK memutuskan bahwa permohonan pihak pemohon yaitu paslon Nomor Urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Martinus-Isak, dinyatakan dikabulkan semuanya.

BACA JUGA :   Kagumi Rudiantara, Remaja Asal NTT Ceritakan Pengalaman Jadi 'Menkominfo Sehari'

MK juga menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan keputusan pemilihan umum Boven Digoel nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Selanjutnya. MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Selaku komisi KPU Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari hari sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba. Tutup.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!