***
Putraindonews.com – Jakarta | Kejaksaan Agung periksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
Hal tersebut diungkap kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (16/3).
Sebagaimana diketahui, keenam saksi diperiksa kaitannya dengan atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Adapun, kenam saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS tersebut adalah :
1. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
2. JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI.
3. EH selaku Pegawai BAKTI.
4. MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home.
5. PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.
6. HH selaku pihak swasta.
Ketut juga memuturkan bahwasanya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Red/HS
***