Dugaan TPK LPEI, Kejagung Sita Tiga Bidang Tanah SHM Seluas 16.360 M2 Dari Tersangka JD

***

.com – | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana (Tipikor)

Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agug Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH dalam siaran persnya yang diterima redaksi, kamis 10/2/22.

Adapun, penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD.

BACA JUGA :   Reformasi Layanan DJP ; Bikin NPWP Ngak Pake Ribet

“Berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2”.

Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.

Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD yaitu:

• 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2;

BACA JUGA :   Rp 500 MILYAR DIBLOKIR, Ketua DPD RI Minta Penjelasan Kemenkeu Terkait Dana Bantuan Ponpres

• 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2;

• 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2;

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!