Dugaan TPK PT. AMU 2016 – 2020, Jam Pidsus Periksa 4 Orang Sebagai Saksi

***

.com – | Senin 27 Desember 2021 Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

1. RDI selaku Notulis PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

BACA JUGA :   BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Kinerja Kader JKN

2. K selaku Mantan Sekretaris Perusahaan PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

3. AB selaku Sekretaris Perusahaan PT. AMU, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

4. PIPS selaku Kepala Divisi Keuangan PT. AMU, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

BACA JUGA :   Waspadai Peningkatan DBD Di Tengah Pandemi COVID-19

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol antara lain dengan menerapkan 3M. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!