BERGELUT DI TENGAH PANDEMI, Capaian Penerimaan Bea Cukai Tangerang Terpenuhi

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL – BANTEN | Tahun 2020 menjadi rangkaian panjang perjuangan bagi dunia yang diselimuti pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), termasuk bagi Bea Cukai Tangerang.

Sebagai instansi pemerintah yang berperan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dibidang Kepabeanan dan Cukai, terpaan pandemi Covid-19 cukup memberikan dampak yang seriusterhadap kinerja pelayanan, pengawasan, maupun penerimaan Bea Cukai Tangerang.

Namun, hingga penghujung tahun 2020 lalu, Bea Cukai Tangerang berhasil menuai capaian kinerja yang memuaskan.

Berdasarkan data penerimaan per 31 Desember 2020, telah terkumpul sebesar Rp1.778.902.625.725,00 dari total target Rp1.525.360.132.000,00 atau terlampaui dengan persentase 116,62%. Prestasi yang cukup membanggakan di tengah merosotnya kondisi ekonomi nasional di masa pandemi.

Jika dibedah, sebanyak Rp122.126.198.930,00 atau senilai 403,16% dari total target Rp30.292.340.000,00 merupakan penerimaan di bidang Kepabeanan yang didominasi oleh pungutan Bea Masuk.

BACA JUGA :   Manfaat HKI Untuk Pelaku Ekraf

Sedangkan di bidang Cukai terhimpun sebanyak Rp1.656.776.426.795,00 atau senilai 110,82% dari total target Rp1.495.067.792.000,00 dengan pungutan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menjadi penyumbang Cukai terbanyak.

Sukses menuntaskan target penerimaannya, Unit Penindakan dan Penyidikan tak kalah berprestasi meskipun di tengah pandemi.

Atas konsistensi kinerja pengawasan dengan dilengkapi protokol kesehatan, membuahkan sebanyak 94 penindakan atas indikasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan juga Cukai.

Dari total kasus penindakan, sejumlah 18 merupakan penindakan di bidang Kepabeanan, dan 76 lainnya merupakan penindakan di bidang Cukai. Atas penindakan tersebut senilai Rp2.232.886.526,00 potensi kerugian Negara dapat diselamatkan.

Tak hanya itu, salah satu kasus peredaran rokok ilegal yang terjadi di tahun 2020 ditindaklanjuti dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp107.839.112,00.

BACA JUGA :   Mulai 1 April 2022, Indonesia Berlakukan  Buku Tarif Kepabeanan Sesuai Permen No. 26/PMK.010/2022

Kinerja pelayanan di tengah pandemi yang didominasi oleh pelayanan secara online pun berbuah manis dengan capaian predikat sangat memuaskan pada survei kepuasan pengguna jasa.

Dengan indeks kepuasan pengguna jasa 4,75 dari skala 5 menunjukan tercapainya target yang ditetapkan juga peningkatan atas capaian tahun 2019 senilai 4,66. Tak hanya itu, upaya untuk mengurangi peluang menyebarnya Covid-19 di wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang pun dapat terwujud.

Terlebih dengan adanya Industri Kecil dan Menengah (IKM), yaitu PT Bintang Satu Production yang dapat merasakan manfaat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) menambah lengkap keberhasilan kinerja Bea Cukai Tangerang di tahun 2020. Red/ward

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!