***
Putraindonews.com – Jakarta | Bukan rahasia lagi bahwa salah satu alasan kenapa orang sulit membangun bisnis atau usaha adalah karena alasan modal.
Hal ini sangat dimaklumi menimbang hampir tidak ada usaha, bahkan sekecil apapun usaha atau bisnis lepas dari yang namanya modal.
Kendati begitu, bagi para pelaku bisnis tidak perlu khawatir karena kini ada solusi untuk masalah tersebut.
Adapun solusi yang dimaksud yakni para pelaku bisnis bisa memanfaatkan sertifikat tanah sebagai prasyarat untuk mendapatkan modal usaha.
Cara ini sudah banyak digunakan para pelaku usaha baik kecil maupun besar. Banyak contoh kasus yang bisa dijadikan rujukan.
Lantas, seperti apakah sertifikat tanah dan kegunaannya itu. Pertama, perlu diketahui bahwa sertifikat kepemilikan tanah terdiri dari beberapa lembar.
Setiap lembarnya mengandung informasi penting tentang tanah atau properti yang dimiliki. Halaman Pertama tercantum informasi terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia beserta logonya.
Halaman kedua berisi juga mengandung informasi nomor sertifikat hak milik beserta keterangan wilayah daerah. Halaman Ketiga informasi meliputi nama, tanggal lahir, akta pendirian pemilik tanah, NIB (Nomor Induk Bidang), letak tanah, asal hak tanah, konversi, pemberian hak, dan pemecahan/penggabungan/pemisahan bidang. Halaman ini juga akan menunjukkan tanda tangan nama pejabat dan kepala kantor BPN kabupaten/kota.
Lalu, pada halaman keempat isinya kosong untuk nantinya diisi ketika akan ada peralihan untuk jual-beli, hibah, atau pewarisan. Halaman kelima terdapat nomor surat dan surat ukur beserta keterangan lainnya. Halaman ini juga memuat keadaan tanah, peta, luas tanah, serta penetapan batas tanah.
Halaman keenam terdapat ada gambar ukur tanah dan bidang tanah yang sudah terukur oleh BPN. Isi halaman ini harus melalui 2 kali pemeriksaan agar tidak terdapat masalah saat peralihan. Dan halaman ketujuh diberikan keterangan tentang surat ukur tanah dimaksud. Tanggal surat ukur, lengkap beserta nama kepala seksi survei, pemetaan, dan pengukuran pun akan tercantum di sini.
Terkait pemanfaatan sertifikat tanah utuk modal usaha ini sempat diterangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, pemilik sertifikat tanah bisa mendapatkan modal usaha melalui pengagunan langsung ke bank.
“Silakan pinjam ke bank. Kalau misalnya dapat Rp100 juta, gunakan untuk modal kerja, gunakan untuk modal investasi, gunakan untuk modal usaha,” kata Jokowi saat menyerahkan 3 ribu sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, (22/8).
Di samping itu, bukti sertifikat tanah juga bisa dipakai sebagai alat pengajuan modal ke Kredit Usaha Rakyat (KUR). Red/HS
***