PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA |Â Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyatakan bahwa reformasi pajak itu ada paling tidak ada 4 atau 5 dimensi sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
“Reform terkait proses bisnis (yaitu) administratif database dan sistem administrasi atau core tax. Kemudian reform terkait bagaimana kita mengelola organisasi karena proses bisnis berubah. Kemudian sistem administrasi kita lakukan perbaikan. Otomatis, SDM dan keorgansasian mengikuti.
Sisi kedua, policy reform yang dilakukan saat ini terkait administrasinya dan policy in terms of policynya. Bagaimana sistem pemajakan kita harus menjadi,” jelasnya pada acara Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan yang dilakukan secara video conference pada Senin (12/10).
Fundamental reform yang ada saat ini, khusus terkait policy, ada dua gambaran besar yaitu bagaimana mengumpulkan penerimaan.
“Paham kami, berarti kita harus memperluas basis pemajakan dan meningkatkan tax ratio. Kedua, pajak sebagai instrumen fiskal. Instrumen untuk mendorong, meningkatkan perekonomian,” jelasnya.
“Di tahun 2020 dalam pandemi Covid ini, paling tidak sebagai instrumen penjaga (bidang) kesehatan. Kedua menjaga aktivitas usaha. Apa instrumen pajak yang bisa kita berikan, paling tidak bertahan, dan bagaimana bisa bergerak ke depan. Pajak adalah ekor aktivitas ekonomi,” paparnya.
Untuk menjaga kesehatan, PMK-28/PMK.03/2020 sudah diterbitkan untuk ketersediaan obat, vaksin & alat kesehatan. Sedangkan untuk menjaga aktivitas bisnis, PMK-23/PMK03/2020 sudah diterbitkan untuk insentif bagi Wajib Pajak (WP) Karyawan, UMKM, pengurangan angsuran PPH Pasal 25, PPh pasal 22 Impor dibebaskan dan restitusi PPN dipercepat.
Selain itu, ada UU No.2 Tahun 2020 untuk penurunan tarif PPh Badan & PPh Badan Wajib Pajak Go Publik ada pengurangan 3% dari tarif normal serta memperluas basis pajak dengan Pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri.
Kemudahan berusaha membutuhkan investasi berarti modal (capital). Kedua mendorong kepatuhan pajak, meningkatkan kepastian hukum dan menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri.
Beberapa contoh dalam meningkatkan pendanaan investasi untuk konteks dividen, beberapa yang dapat dilakukan instrumen pajak adalah dengan menghapus PPh dividen dari dalam negeri maupun dari luar negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia.
Kemudian kedua, laba usaha koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha). Ketiga kelolaan dana haji. Pph pasal 26 atas bunga in case memerlukan capital inflow supaya lebih cepat. Penyertaan modal pembentukan aset PT (imbreng) tidak terutang PPN.
Untuk mendorong kepatuhan WP ada relaksasi pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) kemudian pengaturan ulang untuk sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga. Red/Ben