PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah turut mengakomodasi pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital melalui sejumlah kebijakan/peraturan. Salah satunya, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui penguatan inkubator wirausaha.
“Industri Kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional,†ujar Airlangga
Menko Airlangga meyakini dunia melihat Asia Tenggara sebagai potensi pasar yang besar dan didukung dengan jumlah penduduk serta stabilitas ekonomi maupun politik. Potensi ini perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk dalam upaya pengembangan industri kreatif dan digital.
Saat ini ada sekitar 8,2 juta usaha kreatif di Indonesia yang didominasi oleh usaha kuliner, fesyen, dan kriya, sehingga 3 subsektor ini juga memiliki kontribusi terbesar terhadap PDB Ekonomi Kreatif. Selain itu, ada 4 sub sektor dengan pertumbuhan tercepat yaitu TV dan radio; film, animasi, dan video; seni pertunjukan; dan Desain Komunikasi Visual. Sektor animasi pun memiliki kesempatan besar dalam membuka dan menyerap tenaga kerja dengan kompetensi yang bisa dilakukan oleh SDM lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Menko Perekonomian menegaskan bahwa pemerintah perlu serius menggarap industri kreatif di Indonesia. Pelaku usaha tentunya lebih memahami dinamika yang terjadi di lapangan, sehingga Pemerintah nantinya akan lebih berperan sebagai fasilitator dan pemungkin (enabler) bagi terciptanya ekosistem yang kondusif. Oleh karena itu, Pemerintah menyiapkan beberapa strategi pengembangan kebijakan kewirausahaan, termasuk pengembangan ekonomi kreatif dengan meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha, meningkatkan penciptaan peluang usaha dan start-up, serta meningkatkan nilai tambah usaha sosial. Red/Ben