PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta |Â Kolaborasi Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM Siap Bawa UMKM Naik Kelas dan Go Global Jalan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk semakin naik kelas dan go global kian diperlancar oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Investasi/BKPM.
Kendala legalitas, seperti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang sering ditemukan pada UMKM yang ingin bermitra dengan BUMN, dan menghambat langkah untuk lebih berkembang bisa diminimalisir setelah kedua kementerian mengikat kerja sama integrasi PaDi (Pasar Digital) UMKM yang dimiliki Kementerian BUMN dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua kementerian ini memberikan UMKM binaan BUMN dan atau yang terdaftar di platform PaDi UMKM akses dan kemudahan mendapat izin usaha, fasilitas penanaman modal besar, kemitraan, penyelesaian hambatan berusaha, sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Saya menyambut sinergi antara Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM ini dengan sangat antusias sebab hal ini menandakan kredo melayani dan hadir untuk rakyat, terutama sektor usaha kecil dan mikro, terus berjalan tanpa henti.
Terutama dalam upaya membantu pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19. Kemudahan dan legalitas bagi UMKM akan membuat mereka lebih cepat naik kelas dan go global,” ujar Menteri BUMN, Erick Thohir di Jakarta, Kamis (19/8).
“Legalitas akan memicu terciptanya tata kelola atau manajemen yang lebih baik, dan peluang lebih besar sehingga dapat meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan menumbuhkembangkan ekonomi lokal, serta memperkuat perekonomian nasional,†tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Menteri Investasi yang merangkap Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa Kementerian Investasi siap memfasilitasi dan memberi dukungan bagi UMKM, baik yang dibina Kementerian BUMN atau kementerian dan lembaga lain untuk berkembang dengan memanfaatkan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS milik BKPM
“Kementerian Investasi/BKPM akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengurusan izin tidak perlu ribet, semua online melalui OSS, sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM. Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan,” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Sistem OSS Berbasis Risiko yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pekan lalu di kantor Kementerian Investasi merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perizinan berusaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko usaha tersebut. Misalnya pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) risiko rendah, akan mendapatkan kemudahan perizinan tunggal, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.
“Kemudahan-kemudahan ini diberikan oleh pemerintah bagi pelaku UMK dengan risiko rendah. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah perizinan berusahanya.Pelaku UMK tidak perlu repot-repot dan sibuk mencari izin,” imbuh Bahlil.
Sejauh ini, Kementerian BUMN telah melakukan berbagai inisiatif untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM melalui pembangunan infrastruktur, pendanaan, dan akses pasar, serta juga program pemberdayaan melalui produk dan layanan yang dimiliki BUMN.
Salah satunya program yang telah diluncurkan yakni, Pasar Digital (PaDi) UMKM yang menjadi bukti keberpihakan pemerintah dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing UMKM secara global.
“Kolaborasi dengan Kementerian Investasi/BKPM ini juga akan membuat data UMKM di PaDi UMKM akan lebih akurat, sehingga mempermudah dalam pemberian berbagai insentif khusus bagi UMKM, juga dalam pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan penyusunan kebijakan pengembangan UMKM.
Terobosan ini bagus untuk memperkuat peran dan kontribusi besar UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja,” tambah Menteri Erick Thohir.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM yang ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN dan Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 30 Maret 2020 lalu.
Dengan kerja sama ini, Kementerian Investasi/BKPM memberikan dukungan bagi program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan sektor UMKM. Selain UMKM, kerja sama ini juga dapat dimanfaatkan oleh BUMN, dan anak perusahaan BUMN. Red/Ben