***
Putraindonews.com – Kabupaten Kudus | Tim Kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang melaksanakan tahapan proses penagihan nasabah Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Logam Mulia yang berada di area Desa Medini, Desa Kutuk, Desa Undaan Tengah dan Desa Larikrejo.
Sebelum melaksanakan penagihan, Anggota Teknis Hukum, Ismet bersama Tim BHP Semarang yang tergabung dalam Tim Kurator BHP Semarang yang menangani kepailitan KSPS Logam Mulia berkoordinasi sekaligus sosialisasi di Kabupaten Kudus Kecamatan Undaan dengan Kepala Desa Medini, Kepala Desa Kutuk, dan Kepala Desa Undaan Tengah serta Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Larikrejo terkait tugas fungsi harta peninggalan dan tahapan proses kepailitan perihal penagihan nasabah, Senin Selasa (13/14-12-2021).
Pelaksanan proses penagihan sebagai tindaklanjut hasil rapat internal di ruang Zona Integritas WBK/WBBM BHP Semarang, Rabu (1/11/2021), untuk membahas langkah selanjutnya segera berdasarkan timeline yang telah ditetapkan hakim pengawas dan mengenai penagihan hutang kepada para nasabah (debitur) yang sebelumnya telah dilaksanakan di area grobogan pada bulan nopember 2021.
Penagihan area grobogan pada bulan November 2021 merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan rapat di ruang Yankomas BHP Semarang, Kamis (4/11/2021) untuk menindaklanjuti hasil Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Syariah Logam Mulia (dalam pailit) yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 1 November 2021 bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga Semarang telah dihadiri oleh Tim Kurator, Kuasa Hukum Debitor Pailit, 4 (empat) Kuasa Hukum Kreditor Konkuren, dan 1 (satu) Kreditor Konkuren.
Terdapat 203 (dua ratus tiga) Kreditor yang mendaftarkan tagihannya yang terdiri dari: 1. Kreditor Preferen : KPP Pratama Blora, BPJS Ketenagakerjaan Grobogan, para karyawan KSPS Logam Mulia berjumlah 19 (sembilan belas) orang; 2. Kreditor Konkuren, dalam rapat pencocokan piutang tersebut tidak ditawarkan rencana perdamaian oleh Debitor Pailit.
Menurut Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan : “Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensiâ€.
Dengan dinyatakannya Koperasi Simpan Pinjam Syariah Logam Mulia (dalam pailit) dalam keadaan INSOLVENSI, maka menjadi tugas Kurator untuk melakukan pemberesan terhadap harta/asset Koperasi Simpan Pinjam Syariah Logam Mulia (dalam pailit).
Balai Harta Peninggalan Semarang selaku Kurator Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Syariah Logam Mulia yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 9/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Smg tanggal 8 Juni 2021.
Mari kita semua bersama-sama menjadi Agen Marketing BHP Semarang untuk mempromosikan dan mensosialisasikan BHP Semarang Melalui Terpublikasinya Informasi BHP Semarang di Semua Lini Media Sosial. Red/Ben
***