Lima LHP, BPK Serahkan Laporan Kinerja dan Kepatuhan TA 2021 Provinsi DKI Jakarta

***

Putraindonews.com – Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan lima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan enam LHP Kepatuhan, hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada Semester II Tahun Anggaran 2021.

LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana (selaku Plt. Anggota V BPK) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Anggota BPK mengatakan LHP Kinerja dan Kepatuhan yang diserahkan dapat dimanfaatkan oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik serta meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi DKI Jakarta.

“Kami berharap laporan hasil pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai masukan dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Anggota BPK pada kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (3/2/2022).

Dalam sambutannya, Anggota BPK menerangkan bahwa Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan merupakan dukungan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021.

BACA JUGA :   UJI COBA PROKES INDUSTRI ESENSIAL, Menperin Sidak Gajah Tunggal dan Pan Brothes Banten

Oleh karena itu, Anggota BPK mendorong agar permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan dalam pemeriksaan tersebut dapat segera diselesaikan oleh Pemprov DKI.

“BPK mengharapkan agar permasalahan-permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak diserahkannya LHP pada hari ini sesuai ketentuan, sehingga secara kumulatif tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021” tegas Anggota BPK.

Selain penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021.

Pemeriksaan atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, dilakukan oleh BPK dalam rangka untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan (LK).

BACA JUGA :   Anthony Budiawan ; Menentukan Harga BBM Wajib Sesuai Kemampuan Ekonomi Masyarakat !

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menyambut baik Entry Meeting Pemeriksaan atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 yang dilakukan oleh BPK.

Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta meminta kepada jajarannya untuk berkomitmen mendukung pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2021, antara lain dengan segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK dengan baik dan kooperatif, serta siap membantu dengan memberikan data-data/informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK Akhsanul Khaq, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Dede Sukarjo, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI dan Pemprov DKI Jakarta. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!