MAKSIMAL 1.500CC, Pemerintah Berikan Potongan PPnBM untuk Kendaraan Bermotor 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Pemerintah memberikan insentif potongan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor kategori sedan dan tipe 4×2 dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1.500cc. Besaran insentif PPnBM diberikan bertahap yaitu pada 3 bulan pertama sebesar 100%, 3 bulan kedua sebesar 50%, 4 bulan ketiga sebesar 25% yang akan berlaku dari tanggal 1 Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa sektor manufaktur dan perumahan merupakan dua sektor yang perlu diberikan insentif agar membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena keduanya memiliki multiplier effect baik backward dan forward linkages yang kuat.

“Kita akan mendorong sektor-sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan yang mempunyai backward dan forward linkages yang kuat yaitu sektor manufaktur dan dan properti,” terangnya dalam konferensi pers virtual “Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan” bersama Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Perindustrian, Senin (01/03).

BACA JUGA :   BLT Minyak Goreng, Dirjen Anggaran Kemenkeu ; Bagian Dari Upaya Sisi Suply Maupun Demand

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan antara lain kontribusi manufaktur adalah 19,88% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) namun banyak komponen dari sektor manufaktur ini turun, seperti dari sektor otomotif akibat kelas menengah atas cenderung menabung dan mengurangi belanja di masa pandemi ini.

“Kontribusi manufaktur adalah 19,88%, namun kontraksi alat berat, alat angkut, atau otomotif turun ke 19,86%. Industri ini turun 40% dari kapasitas normal 80%. (Penjualan) sektor motor turun (sebesar) 43,57%, (penjualan) mobil turun 48,35%, suku cadang turun -23%,” jelasnya.

BACA JUGA :   KADIN INDONESIA ; Salam UMKM Naik Kelas, Saling Bantu dan Saling Menguatkan

Selain itu, sektor otomotif memiliki tenaga kerja sebesar 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung.

Keterangan lebih lanjut mengenai PPnBM tersebut dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Sedangkan untuk jenis mobil, dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!