Menparekraf Dorong Regulasi untuk Perkuat Produk Ekonomi Kreatif Lokal

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong hadirnya regulasi-regulasi baru yang dapat mendukung ekosistem industri ekonomi kreatif, sehingga membuat produk ekonomi kreatif lokal mampu bersaing atau bahkan unggul dengan produk luar di negeri sendiri.

Wishnutama Kusubandio saat menjadi narasumber dalam “Raker Kementerian Perdagangan” di Hotel Borobudur, Kamis (5/3/2020), mengatakan, tantangan sesungguhnya dalam perkembangan ekonomi kreatif tanah air saat ini adalah ekosistem itu sendiri.

“Sebelum bicara soal produk, kita harus dapat menciptakan ekosistem yang kondusif yang tentu saja dapat mendukung pemain lokal. Tujuannya agar produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar kita sendiri. Bahwa banyak aspek yang harus kita lindungi untuk memperkuat bahkan membuat produk-produk Indonesia berkompetisi di era sekarang ini,” kata Wishnutama.

Ia mencontohkan layanan e-commerce di Indonesia saat ini 70 persen di dalamnya diisi produk-produk ekonomi kreatif dari luar negeri. Sementara produk ekonomi kreatif lokal hanya mengisi tidak lebih dari 10 persen. Begitu juga di pasar offline seperti di berbagai pusat perbelanjaan yang juga banyak diisi produk dari luar.

Padahal dalam pengembangan ekonomi kreatif di era digital saat ini, setelah produksi, ruang untuk distribusi, pemasaran dan pembayaran merupakan hal yang sangat penting. Akan tetapi pada kenyataanya justru ruang-ruang penting tersebut bukan berada pada posisi pemain lokal.

BACA JUGA :   MITIGASI KEUANGAN NEGARA Di Tengah Pandemi COVID-19

Untuk mendukung terciptanya ekosistem tersebut perlu adanya regulasi-regulasi yang mendukung produk ekonomi kreatif yang sejatinya sangat berkaitan erat dengan UMKM. Sehingga benar-benar bisa menjadi masa depan penunjang ekonomi Indonesia.

“Ke depan kita harus buat peraturan dan regulasi yang melindungi produk ekonomi kreatif domestik. Seperti soal pajak dan badan hukum dan atmosfir kompetisi yang lebih fair,” ujarnya.

Selain regulasi, pemerintah, kata Wishnutama, juga akan mengupayakan terjadinya transfer pengetahuan dan skill untuk pelaku kreatif di Indonesia. Bahwa saat ini pelaku industri ekonomi kreatif sudah banyak yang memanfaatkan analisis big data serta Artificial Intelligence sehingga mereka bisa memprediksi selera dan kemauan pasar, melakukan produksi secara presisi dari sisi jumlah dan waktu sehingga bisa tepat produk-produk mereka dipasarkan.

“Ini adalah hal yang sangat penting untuk kita terus bangun agar industri kita dapat survive juga dalam berkompetisi,” kata Wishnutama.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah perlindungan hak dan monetisasi Hak Kekayaan Intelektual serta insentif fiskal maupun non-fiskal yang kompetitif kepada sektor ekonomi kreatif prioritas.

Menparekraf Wishnutama juga mengatakan pihaknya akan mengembangkan bibit unggul entrepreneurs ekonomi digital, terutama milenial dalam menciptakan karya kreatif. Upaya yang sedang berjalan adalah mendorong hadirnya creative hub yang untuk tahap awal dihadirkan di destinasi super prioritas dan akan direplikasi ke daerah-daerah lain yang juga memiliki potensi ekonomi kreatif.

BACA JUGA :   Majukan Sektor Pangan, Wamen Pahala Ajak BUMN Muda Holding Pangan

“Ke depan banyak hal yang kementerian/lembaga yang bisa kita selaraskan sehingga bisa implementasi berbagai macam tujuan yang kita harapkan dapat meningkatkan produk-produk ekonomi kreatif yang sangat menunjang UMKM dan perdagangan di Indonesia,” kata Wishnutama.

“Kita harus merebut ekosistem ini, waktunya adalah sekarang dan tidak bisa ditunda. Saat pemahaman ada di luar kita, itu berarti kita tertinggal di belakang. Ini saatnya terus pelajari regulasi ini dan beri pemahaman pada pelaku industri kreatif dan UMKM terhadap masa depan ekonomi digital dan offline ke depan,” kata Wishnutama.

Di sela-sela raker tersebut, Wishnutama juga melakukan penandatanganan MoU antara Kemenparekraf dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Ruang lingkup dalam nota kesepahaman itu antara lain pemanfaatan produk dalam negeri dari usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi di sektor pariwisata yang berdasarkan pada kearifan lokal yang bersifat berkelanjutan serta peningkatan nilai tambah dan daya saing produk dalam negeri dan dari usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi di sektor pariwisata.

( Red/RH)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!