MITIGASI KEUANGAN NEGARA Di Tengah Pandemi COVID-19

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban APBN dan APBD Tahun Anggaran 2020 yang profesional, kredibel, transparan dan akuntabel, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa langkah mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh pemerintah.

“Program penanganan Covid-19 dan PEN adalah program yang luar biasa penting, didesain dalam suasana kegentingan yang memaksa. Emergency atau urgency menjadi sangat penting.

Presiden menekankan kecepatan menjadi sesuatu yang sangat penting, namun pada saat yang sama ditekankan bahwa kecepatan tidak boleh mengompromikan akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan yang baik,” ungkapnya dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2020 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (22/09).

BACA JUGA :   RADEN TEDDY ; Strategi Pembinaan dan Pengembangan Untuk UMKM Indonesia Lebih Baik

Mitigasi pertama, meningkatkan dan memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal program penanganan pandemi Covid-19 dan PEN di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Kedua, inventarisasi dan akselerasi penyelesaian berbagai peraturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan program PEN. Jika terdapat langkah-langkah emergency yang belum memadai payung hukumnya, segera disempurnakan dan dipenuhi sehingga tidak menjadi temuan.

BACA JUGA :   KADIN INDONESIA CANANGKAN PROGRAM UMKM NAIK KELAS

Ketiga, menyusun petunjuk teknis yang komprehensif dan bisa menjawab persoalan fleksibilitas di lapangan untuk masing-masing sektor penanganan pandemi Covid-19 dan PEN. Berbagai langkah tersebut perlu diikuti dengan penyempurnaan sistem informasi sebab data akan menjadi basis dalam melaksanakan program-program bidang kesehatan dan PEN.

“Jadi, kepada semua pejabat terutama yang membuat langkah desain kebijakan teknis dan yang menyusun payung hukum harus memahami kondisi emergency ini sehingga landasan hukum dan petunjuk teknis menjadi landasan yang bisa memperkuat kemampuan kita tanpa kehilangan aspek akuntabilitas dan responsibilitas,” pungkas Menkeu. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!