UPAYA MEMAJUKAN Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA |  Upaya pemerintah mendukung kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ditunjukkan dengan berbagai cara.

Dalam memulai usaha tersebut, kemudahan yang diberikan seperti menyederhanakan prosedur perijinan melalui One Single Submission (OSS).

Kemudian memberi keringanan biaya perijinan bagi pembentukan Usaha Kecil dan pembebasan biaya perijinan bagi Usaha Mikro serta dukungan pembiayaan yang terjangkau bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Saat UMKM sudah terbentuk, dalam mengelolanya, pemerintah juga hadir memberi penyederhanaan administrasi perpajakan, insentif pajak dan kepabeanan.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK, pelatihan dan pendampingan sistem aplikasi pembukuan dan pencatatan keuangan UMK.

BACA JUGA :   Dubai Expo 2020, Garap Infrastruktur Kementerian PUPR Tawarkan Sejumlah Paket Investasi

Untuk upah, ditentukan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

UMKM diberikan perlindungan agar tidak dikuasai atau dimiliki oleh usaha besar.

Pemerintah juga berusaha meningkatkan peluang usaha produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok.

Insentif dan kemudahan kemitraan juga didorong pemerintah agar terbentuk antar usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil.

Dalam mengembangkan UMKM, pemerintah memungkinkan kegiatan usaha UMKM menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha.

Saat ini, proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual lebih mudah dan sederhana. Begitu pula untuk impor bahan baku dan bahan penolong industri dipermudah sekaligus fasilitas ekspor bagi UMKM.

BACA JUGA :   Ralat Kondisi Ekonomi, Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Disorot Direktur P3S Dr. Jerry Massie

Pemerintah juga mengalokasikan produk UMK dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Produk UMKM berkesempatan lebih besar untuk dipasarkan di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api.

Dalam fase pengembangan, pemerintah juga dapat memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM agar mampu mengakses pembiayaan serta menguatkan kapasitas pelaku usaha pemula. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!