PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang di sebuah mobil box yang sedang melintas atau yang biasa disebut Bajing Loncat
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AR als RN (21) seorang pengangguran warga dusun raja basa swikis RT 03/05 Desa Sukadana Kec Sukadana Kab Lampung saat beraksi di jalan perniagaan barat roa malaka Tambora Jakarta Barat pada Jumat, 2/4/2021
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian di kendaraan barang yang melintas ( bajing loncat) , seorang pelaku AR als RN (21) berhasil diamankan saat hendak beraksi
” Pelaku Melakukan Aksinya Bersama Rekan lainnya yang masih dalam pengejaran, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali ” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu, 3/4/2021
Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekira jam 10.30 WIB, korban Rian Gunawan seorang sopir bersama temannya sedang mengantar barang berupa mainan yang diangkut dengan Mobil jenis Box, dengan posisi Box tempat penyimpan mainan terkunci dengan gembok.
saat melintas di tempat kejadian tiba tiba korban merasakan mobil yang sedang dikemudikan terguncang pada bagian belakang sehingga kemudian menghentiikan mobil yang dikemudikannya dan meminta rekannya yaitu Sdr. FREDI untuk melihat kebelakang.
Saat Sdr. Fredi turun ternyata melihat gembok box sudah tidak terpasang lalu melihat sekitar ternyata melihat seorang pria sedang membawa Dus dari mobil yang dibawa, kemudian sdr. FREDI langsung meneriaki pelaku dengan teriakan “ Maling Maling “ sehingga orang orang yang disekitar tkp ikut mengejar pelaku.
Mengetahui dirinya diteriaki maling kemudian pelaku yang tidak dikenal tersebut langsung meletakkan 1 ( satu ) Dus mainan yang telah diambil dari Mobil Box yang dibawa oleh korban
Tidak lama kemudian Anggota Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP SUPARMIN, SH bersama dengan IPTU I GUSTI NGURAH ASTAWA., SH yang sedang berpatroli di tempat tersebut langsung mengambil tindakan ikut melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku atas nama AR als RN (21)
Lebih jauh faruk membeberkan dari hasil pemeriksaan oleh pelaku diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekan lain nya yaitu Sdr. WO (DPO) yang telah berhasil melarikan diri.
” Yang bersangkutan juga mengakui sudah melakukan pencurian tersebut sekitar 1 ( satu ) bulan di Wilayah pasar pagi dengan Modus operandi mencongkel Gembok pintu mobil Box hingga rusak lalu menurunkan isi muatannnya ” ujarnya
Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dan telah berhasil sebanyak 4 Kali dan seluruh hasil barang curian tersebut telah dijual kepada rekan nya yaitu Sdr. LN yang saat ini masih DPO.
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti berupa 1 set surat jalan, 1 dust Mainan serta 1 buah gembok yang dirusak dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. Red/Ben