GORONTALO – Putraindonews.com Kabupaten Pohuwato – Maraknya Perambahan Hutan Mangrove diwilayah Cagar alam Tanjung panjang dan Hutan lindung. Lokasi saat ini terjadi semakin memprihatinkan, Pasalnya C.a tanjung panjang tengah mengalami degradasi dan deforestasi yang sangat parah Dikarenakan dampak dari perambahan kawasan dengan skala yang sangat besar.
Tim terpadu balai gakum Bersama dinas kehutanan Provinsi gorontalo serta Polda gorontalo Kodim 1304 gorontalo dan Sub den Pom gorontlo Kejaksan tingi gorontalo dan ksda sulut telah turun kelokasi cagar alam pada prinsipnya melakukan pengosongan lokasi pertambakan dan pembersihan pondok di dua titik yang perlu di kosongkan atau di keluarkan dari lokasi tersebut, di samping pembersihan tim juga memasang papan inpormasi kawasan cagar alm peringatan
Penindakan tim terpadu Dalam kondisi tanpa harus meberitahukan, karena hal ini menjadi persoalan serius dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, Penindakan CA Tanjung Panjang sudah di awali dari pengosngan lokasi di dua titik yang ada di wilayah terlarang tanjung panjang
Di tempat yang sama Dirjen Penanganan dan Keamanan Hutan Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua Burhanudin kepada awak media ini mengatakan bahwa penegakan hukum pada lingkungan hidup dan kehutanan untuk saat ini tidak ada toleransi lagi, dimana semua kegiatan ilegal harus ditangani bersama, meski kegiatan yang dilakukan (25/10) kemarin masih tergolong pra pihak Dirjen akan melakukan kegiatan yang lebih terkoneksi dan melakukan kerja sama yang lebih luas dalam rangka penangnan penyelesaian hukum terhadap permasalahan yang ada di kawasan cagar alam dan hutan lindung .
ditambahkannya lagi, sekali lagi kami tegaskan bahwa penanganan hukum sebenarnya adalah langkah terakhir apa bila upaya-upaya preventif telah dilakukan serta tidak ada lagi kegiatan dikawasan jika semua telah kami lakukan, ini adalah saatnya Negara harus kembali demi mengembalikan tananan penegakan hukum. Tutup Burhanudin
Pemangku Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA wilayah II gorontalo, sjamsudin saat di hubungi lewat via seluler menjelaskan sampai saat ini status kawasan Tanjung panjang masih berstatus Cagar Alam dengan status suawaka alam atau hutan konservasi berada diwilayah administrasi pohuwato .kementrian juga dapat menerapkan sanksi hukum terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan jika secara sengaja dan sanksi hukum terhadap para perusak mangrove oleh Dirjen Penanganan dan Keamanan Hutan,
Kegiatan kali ini berdasarkan rapat koordinasi dan kesepakatan yang telah kami sepakati bersama dengan seluruh stakeholder pada awal agustus kemarin, saat ini kami memang Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) yang baru, dan langkah kongkrit yang akan kami lakukan di awal tahun 2017 mendatang adalah pembersihan secara menyeluruh terhadap areal yang masuk dalam kawasan Cagar Alam dikarenakan wilayah ini sudah terdegradasi
Di tegaskan lagi bahwa cagar alam adalah hutan Konservasi sementara fungsi cagar alam bertujuan mengusahakan teruwujudnya kelestarian hutan mangrov serta keseimbangan ekosistem sumber daya alam hayati seperti dijelaskan dalam (UU Nomor 5 Tahun 1990) tutup Sjamsudin
(J .U)