Enam Pekerjanya Dijerat Hukum, Serikat SINDIKASI Tuntut Holywings Tanggung Jawab 

***

Putraindonews.com – Jakarta | Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan SINDIKASI wilayah Jabodetabek mengecam manajemen Holywings yang tidak bertanggung jawab terhadap kasus dugaan penistaan agama yang membuat enam pekerja kreatif restoran dan bar ini ditahan polisi.

Keenam pekerja yang terdiri atas direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim rumah produksi, desainer grafis, dan admin media sosial di atas dijerat dengan “pasal karet” yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama karena konten promosi Holywings di media sosial. Ujar Ketua SINDIKASI Nur Aini dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa 28/6/22.

Selanjutnya, terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut, SINDIKASI dan SINDIKASI wilayah Jabodetabek berpandangan:

Pertama, kami mengecam sikap manajemen bar Holywings yang “cuci tangan” dalam kasus ini. Menyebut keenam pekerjanya sebagai “oknum” adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab.

BACA JUGA :   Menko Polhukam Menghimbau Masyarakat Tidak Terpancing Kerusuhan di Manokwari

Para pekerja tersebut melakukan tindakannya untuk promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan.

Kedua, dalam struktur organisasi perusahaan, apalagi untuk aktivitas kreatif, umumnya berlaku alur kerja sangat ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis, mulai dari proses brainstorming, planning, eksekusi, hingga evaluasi.

Sehingga, aktivitas kreatif promosi semestinya diketahui oleh pihak manajemen perusahaan. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka.

Ketiga, pihak perusahaan seharusnya tidak boleh membujuk, menyuruh, atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai UU CK Pasal 154 A ayat 2, pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan besaran pesangon sesuai ketentuan UU.

BACA JUGA :   LPSK Bantah Pernah Ada Rapat Fiktif Seperti Tudingan Anggota Komisi III

Keempat, perihal tanggung jawab perusahaan. Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika dijerat pasal pidana. Ketentuan mengenai besaran dari bantuan yang dimaksud tertera dalam peraturan tersebut.

Sementara, bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib. Selain itu, Holywings seharusnya memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutan.

Kelima, Holywings juga harus bertanggung jawab pasca-dicabutnya izin usaha terhadap nasib pekerja apabila perusahaan tutup dengan memberikan pesangon yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Terpenting, kami menegaskan sudah saatnya para pekerja kreatif untuk bergabung dalam serikat pekerja. Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!