Forum Legislasi: UKT Batal Dinaikan, Baiknya Pemerintah Perbanyak Program Dana Abadi

Putraindonews.com – Langkah pemerintah, dalam hal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) belum akan menyelesaikan kisruh dan persoalan kualitas lulusan perguruan tinggi, di tengah tudingan komersialisasi sektor pendidikan saat ini.

Penilaian ini disampaikan pemerhati pendidikan Asep Sapa’at berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Pembatalan Kenaikan UKT’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurut Asep, pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan bayar saat UKT naik perlu diapresiasi, meskipun belum menyentuh hal-hal yang mendasar di dunia perguruan tinggi menyusul munculnya kontroversi soal UKT tersebut. Dia kemudian menyarankan agar pemerintah memperbanyak program pengelolaan dana abadi (endowment fund) di perguruan tinggi dengan catatan dilakukan perubahan budaya manajerial.

BACA JUGA :   HADAPI PILKADA SERENTAK, DANPUSPOMAD ; Tindak Tegas dan Proses Hukum Bagi Prajurit TNI yang Langgar Netralitas Serta Terlibat Politik Praktis

“Budaya kerja profesional dan terbuka dalam mengelola dana abadi, akan menjadi kunci keberhasilan program yang sudah lama berjalan di sejumlah perguruan tinggi tersebut,” ujarnya.

Menurut Asep, banyak perguruan tinggi terkemuka mengelola dana abadi untuk meningkatkan kualitas kampus dan mutu lulusan perguruan tinggi. Bahkan 65% mahasiswa di universitas Amerika Serikat (AS), dapat beasiswa rata-rata US$46.000 per tahun, karena memiliki dana yang mumpuni. Sedangkan untuk keluarga miskin berpenghasilan di bawah US$65.000, bebas uang kuliah.

“Setiap perguruan tinggi di Indonesia, bisa mengelola dana abadi melalui kerjasama dengan para alumni dan para mitra lainnya. Dana itu kemudian digunakan dalam kegiatan bisnis yang bisa menghasilkan pendapatan untuk membantu perguruan tinggi dan mahasiswa,” tambahnya lagi.

Dengan demikian perguruan tinggi tidak perlu repot-repot ‘berbisnis’ melibatkan mahasiswa dengan menaikkan UKT.

BACA JUGA :   7 ANAK TERSERET BANJIR, 3 TEWAS

“Jadi dana itu bisa dikelola para alumni dan mitra-mitra kerjasama dan digunakan untuk menghasilkan pendapatan dari kegiatan bisnis,” kata Asep.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menindaklanjuti pembatalan kenaikan Uang Kuliah tTunggal (UKT) tahun ini. Nadiem meminta uang mahasiswa yang terlanjur kelebihan bayar dikembalikan.

“Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” ujar Nadiem, dalam keterangan tertulisnya.

Hal itu juga disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH. Surat itu dikirimkan per Senin (27/5/2024) kemarin, sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan Menteri Nadiem. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!