***
Putraindonews.com – Kemdari | Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bertempat di Hotel Claro Kendari (18/05/2022). Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Andi Renald, dengan Kajati Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja, tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini disaksikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN,Ā Sunraizal, seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kab/Kota lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara baik secara luring maupun daring.
Terdapat beberapa point penting dalaman Perjanjian Kerja Sama ini, diantaranya: pendampingan penegakan hukum dibidang Agraria, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, dan percepatan sertipikasi tanah aset kejaksaan republik indonesia.
Kajati Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja, menegaskan bahwa Penandatanganan Kerja Sama ini bukanlah bentuk perlindungan hukum melainkan bentuk pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi.
Disisi lain, Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Renald berharap dengan di tandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini, untuk selanjutnya bisa diikuti Perjanjian Kerjasama oleh Kantor Pertanahan Kab/Kota Lingkup Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Negeri setempat. Red/Ben
***