PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Pada dasarnya memang sistem ganjil genap itu untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi seperti mobil pribadi dan berpindah ke transportasi publik. Penerapan sistem ganjil genap ini juga berarti membuka kelonggaran sebesar 50% warga bermobilitas ke 8 titik penerapan ganjil genap.
Sementara itu ke 8 titik penerapan ganjil genap adalah daerah perkantoran dan pertokoan mall. Kondisi ini akan melonggarkan peningkatan kapasitas warga di transportasi publik dan di perkantoran juga mal. “Jadi tidak tepat digunakan pada masa pandemi”.
Untuk mengurangi atau menekan mobilitas warga seharusnya bukan ganjil genap yang digunakan. Ujar Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jumat 13/08 siang
Tigor juga menuturkan bahwasanya pengalaman penerapan penyekatan di 100 titik di Jakarta. Terlihat hari pertama penerapan ganjil genap masa pandemi Jakarta mengakibatkan kenaikan atau kepadatan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.
“Kondisi ini jelas sangat riskan dan berbahaya karena membuka ruang perjumpaan langsung warga serta paparan covid 19”. Ungkapnya.
Sementara itu sistem Penyekatan mampu membatasi mobilitas warga hingga 100% dan mengendalikan perjumpaan langsung warga serta kerumunan juga operasi ilegal perkantoran yang tidak sesuai aturan PPKM Level 4.
Untuk itu kami merekomendasikan agar tidak menggunakan lagi ganjil genap untuk mengendalikan mobilitas warga pada masa pandemi covid 19. Pinta ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan.
Kami merekomendasikan agar kepolisian Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta kembali menggunakan penerapan sistem Penyekatan di 100 titik serta pengawasan penerapan PPKM Level 4 secara konsisten tegas.
Sudah terlalu lama, hampir 2 tahun kita terkurung dalam pandemi covid 19. Saatnya kita bersikap profesional dalam menangani pandemi covid 19 ini agar warga terlindungi dari bahaya covid 19, pungkas Tigor. Red/Ben