***
Putraindonews.com – Jakarta | Baru-baru ini publik digemparkan terkait pelaporan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ tentang dugaan pelecehan seksual.
Hal itu turut dibenarkan Kuasa Hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, saat dirinya berada di Kantor DKPP pada Kamis (22/12).
“Tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu,” ungkap Farhat Abbas.
Adapun laporan Ketua KPU itu sudah diterima DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis (22/12).
Farhat menyebut, sejumlah bukti telah dilampirkan terkait dugaan pelanggaran etik dan tindak kesusilaan yang dialami kliennya itu.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” ucapnya.
Langkah mengadu ke DKPP ini ditempuh setelah sebelumnya pihak Hasnaeni melayangkan somasi terhadap Hasyim pada 16 November 2022.
Isi somasi terkait desakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk segera mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual itu.
Dikatakan Farhat, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022 di lima tempat berbeda. Red/HS
***