Gejolak LPP TVRI, Helmy Yahya & Direksi  Tetap Akan Laksanakan Tugas

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tengah dirundung konflik internal, hal tersebut mencuat dalam suat No 1582/1.1/TVRI/2019 tanggal 05 Desember 2019, yang diterbitkan dihari yang sama pasca bergulirnya surat keputusan Dewan Pengawas No. 3 Tahun 2018 yang dihantar kepada direksi melalui surat No 241/DEWAS/TVRI/2019 tangal 05 Desember 2019.

Bahwasanya surat tersebut menerangkan Keputusan Dewan Pengawas No 3 Tahun 2019 tanggal 04 Desember 2019 tentang penetapan non aktif sementara Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode 2017-2022.

Disampaikan bahwa sebagaimana pasal 24 ayat 4 anggota direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya bila ; Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap serta tidak lagi memenuhi persyaratan.

BACA JUGA :   Kepala UPT SPF SD Negeri Sudirman IV Dr Sarwinah: Sastra Anak Penting Dalam Kurikulum Merdeka

Dalam suratnya No 1582/1.1/TVRI/2019 Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya menuturkan bahwasanya tidak ditemukan satu ayatpun pada PP 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah “PENONAKTIFAN” atau sejenisnya dan kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 PP 2005, maka sebagaimana telah diatur ; yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dan secara tertulis dengan jangka waktu satu bulan serta selama rencana pemberhentian dimaksud dalam proses maka anggota direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

BACA JUGA :   Pesan Puan untuk Listyo Sigit yang Disetujui DPR Jadi Kapolri ; Tingkatkan Layanan Publik dan Responsif pada Aduan Masyarakat

Dalam suratnya Direktur Utama LPP TVRI menganggap surat 241/DEWAS/TVRI/2019 Tentang SK DEWAN PENGAWAS No 3 Tahun 2019 tersebut cacat hukum serta tidak mendasar untuk itu dianggap tidak berlaku.

Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya menyatakan bahwa sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode 2017-2022 beserta lima anggota direksi lainnya, dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Helmy juga menghimbau kepada seluruh karyawan dan pegawai Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesian tersebut tetap untuk dapat bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI, pungkasnya.

(**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!