Putraindonews.com, Jakarta – Perubahan undang-undang jasa konstruksi No 18 Tahun 1999 ke Undang -Undang No 2 Tahun 2017 tentunya menjadi acuan bagi masyarakat jasa konstruksi (Masjakon) dalam menyesuaikan berbagai regulasi baru sebagai pedoman menjalankan roda organisasi.
Peranserta masyarakat yang kental dengan undang-undang sebelumnya kini telah bergeser menjadi partisipasi masyarakat, artinya LPJK yang semula bersifat terbuka mandiri kini telah masuk dan menjadi bagian dari kementerian pekerjaan umum (non struktur).
Berbagai penyesuaian dan inovasi terus dilakukan LPJK kaitannya dengan partisipasi masyarakat tanpa meninggalkan asosiasi yang terbentuk sebelumya.
Terkini, Surat Edaran (SE) LPJK No 04 tertanggal 23 Juni 2025 Tentang Pedoman Pencatatan Asosiasi Jasa Konstruksi menjadi titikbalik bagi seluruh Asosiaasi untuk menyampaikan risalah terbaru tentang organisasi yang memiliki cabang serta terpusat termasuk berbagai administrasi, kantor dan legalitas agar dapat tercatat dan tersimpan pada database LPJK.
Kaitannya dengan tersebut diatas, Asosiasi Pengusaha Perusahaan Konstruksi Indonesia (ASPERKONI) telah menggelar Musyawarah Nasional Ke-II pada Hari Kamis (24/7) di Grha LPJK Arteri yang dibuka oleh Bachtiar R. Ujung.
Dalam musyawarahnya segenap pengurus sepakat mengusulkan agar Asperkoni menjadi organisasi yang terpusat.
Selain itu, Munas ASPERKONI ke II ini juga secara aklamasi mengangkat kembali Yakub F. Ismail sebagai ketua umum periode 2025-2030.
Selain undangan dan internal DPN, DPW ASPERKONI juga hadir beberapa kerabat organisasi seperti AK3L, ASKOMELIN, ASTAKONI, APTALI, AKSI, AKKI, AKMI, AKJI, dan ASPEKONI. Red/HS