***
Putraindonews.com – Jakarta | Polri resmi menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brogadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
“Hari ini, saudara PC kita nyatakan putuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri,” kata Sigit.
Pihaknya mengatakan, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” pungkasnya. Red/HS
***