PUTRAINDONEWS.COM
DENPASAR – BALI | Rabu 24 April 2019. Akhirnya Gubernur Bali Wayan Koster menepati janjinya membuka salinan surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa usai pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 kepada publik seperti yang diminta sejumlah pihak, pada Rabu (24/4) di Denpasar.
Gubernur Koster menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup-nutupi isi salinan surat surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo seperti tudingan sejumlah pihak.
“Saya kan sudah janji akan buka, tapi ditunda dulu sehabis pemilu. Dan saya juga bilang waktu itu, kalau ada yang ingin tahu isinya, saya persilahkan untuk bertemu saya secara langsung. Jadi tidak benar itu ada yang ditutup-tutupi,” tegas Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara isi surat berperihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 dengan nomor surat 523/1863/Sekret/Dislautkan tertanggal 21 Desember 2018 yang ditujukan kepada Presiden itu dalam paragraf pembuka menyebutkan bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung Gianyar dan Tabanan, maka Perairan Teluk Benoa. dengan peruntukan dan pengaturan ruang sebagai berikut:
Selanjutnya dalam paragraf pembuka butir pertama menyebutkan bahwa Pasal 56. Perairan Teluk Benoa dikelompokkan ke dalam kawasan Budidaya pada Zona Penyangga (Zona P) dengan pengaturan pada Pasal 63A ayat ( I) sebagai kawasan pemanfaatan umum yang potensial untuk kegiatan kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, pemukiman, sosial budaya, dan agama.
“Dalam upaya untuk pengembangan pariwisata di Teluk Benoa adapun arahan peraturan zonasi pada Pasal 1O1A huruf d angka 6. dilakukan melalui kegiatan revitalisasi temasuk penyelenggaraan reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektar dari seluruh Kawasan Teluk Benoa,” bunyi butir kedua dalam paragraf pembuka surat tersebut.
Sedangkan pada paragraf kedua berbunyi, berdasarkan ketentuan Pasal 56, pasal 63A Ayat (1), dan Pasal 1O1A huruf d angka 6. membuka peluang bagi pihak tertentu untuk melakukan kegiatan pariwisata, pengembangan ekonomi, dan permukiman.
Kemudian pada paragraf ketiga berbunyi, berkenaan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
“Bahwa konsideran mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Peraturan Presiden Nomor 51Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), yang pada intinya hanya mengatur penataan ruang di wilayah darat, sedangkan Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan perairan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau Pulau Kecil,” bunyi butir pertama paragraf ketiga isi surat itu.
Kemudian dilanjutkan butir kedua yang menyebutkan, berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma lndonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandita Parisada/IV/2016, tanggal 9 April 2016, bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci meliputi:
Poin a, Kawasan suci pantai yang masih digunakan oleh umat Hindu di sekitar Teluk Benoa untuk melakukan kegiatan ritual keagamaan seperti pemelusllun dan pengunyulun. Dan poin b, Kawasan suci campuhun.
“Kawasan suci laut, zona inti mama mandala adalah Pura Karang Tengah disebut pula dengan Pura Karang Suwung atau Pura Dalem Sagara, sebagai tempat melakukan kegiatan ritual keagamaan mulang pakelem,” bunyi poin c.
Sementara poin dalam poin d menyebutkan, tempat suci/pura tersebar di Pulau Pudut, di pesisir daratan Serangan, pesisir daratan Benoa, pesisir daratan Tuban, pesisir daratan kelan, pesisir Tanjung
Pembangunan Bali lanjut butir 3 surat tersebut, sesuai Visi Nangun Sal Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang mengandung makna: menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala.
“Perkenankan kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam. manusia dan budaya Bali serta kearifan lokal,” imbuh isi butir ketiga surat tersebut.
Selanjutnya butir 3 poin b berbunyi, oembangunan Bali dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur, guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata.
Sedang butir keempat mengatakan, bahwa secara sosiologis, perubahan kawasan konservasi menjadi kawasan penyangga yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata, pengembangan ekonomi, dan permukiman. telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat pada khususnya dan masyarakat Bali pada umumnya.
Sehubungan dengan butir 1, 2. 3 dan 4 tersebut di atas. kami mohon kepada Bapak Presiden:
“Pertama, untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 51Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, khususnya yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tn’ Hita Karana,” bunyi usulan surat itu.
Usulan kedua meminta agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.
“Demikian permohonan yang kami sampaikan atas perkenan Presiden kami mengucapkan terima kasih yang setulus tulusnya,” demikian bunyi akhir surat yang ditandatangai Gubernur Koster itu.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Sekretaris Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Menteri Dalam Negeri.
Seperti diketahui, salinan surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa diserahkan langsung oleh Gubernur Bali kepada Sekretaris Kabinet Rl Pramono Anung pada 28 Desember 2018 di ruang kerjanya di Kantor Sektretariat Kabinet, Jakarta. (**)