Putraindonews.com, Banten – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor sangat dinanti masyarakat Banten.
Pihaknya mengimbau petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tidak melakukan pungutan liar (Pungli).
Andra Soni meminta petugas bekerja dengan baik melayani masyarakat. Bagi yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas. Terutama petugas di lingkungan Pemprov Banten. Termasuk dari jajaran di luar Pemprov Banten jika kedapatan melakukan Pungli akan disampaikan kepada pimpinan masing-masing.
“Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana jangan coba-coba untuk melakukan pungli, khusus kepada pegawai-pegawai Provinsi Banten, saya akan tindak tegas dan untuk pegawai instansi lain saya akan berkomunikasi dengan pimpinan masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman,” tegas Andra Soni di Kabupaten Serang, Sabtu (12/4).
Lanjut ia di setiap Samsat telah diturunkan Tim Saber Pungli untuk mengawasi pelayanan program selama tiga bulan sejak 10 April hingga 30 Juni mendatang. Layanan ini harus berjalan optimal tanpa ada hambatan.
Bahkan Andra Soni yang juga Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia telah meninjau Samsat di sejumlah titik wilayah Banten. Termasuk meminta supaya tak ada lagi praktik percaloan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sudah mengingatkan bahwa tadi saya juga sudah bicara dengan polisi terkait dengan Saber Pungli, harapan kita bahwa muncul kesadaran bahwa pelayanan selama masih ada pungli selama masih ada calo, itu artinya kita belum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, bakal ada evaluasi selain programnya juga petugasnya. Apabila tidak optimal dalam menjalankan tugas, bakal dievaluasi secara menyeluruh.
“Saya mau evaluasi kinerja masing-masing Samsat, artinya sudah kita kasih kebijakan kalau kerjanya tidak maksimal memang berarti mereka tidak layak ada di sana,” tutupnya. Red/TK