Hadirkan Saksi Ahli Keuangan, Persidangan Perkara Tipikor PT ASABRI Beberkan Kerugian Negara

***

.com – | Bertempat di Pengadilan Tindak pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 20/12 telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli untuk Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Demikian diungkap kepala pusat penerangan Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, Rabu 21/12

Adapun ahli yang dihadirkan yaitu Drs. SISWO SUJANTO, DEA selaku Ahli Keuangan Negara, yang pada pokoknya menerangkan:

BACA JUGA :   Kreativitas Siswa, Butuh Motivasi Orangtua dan Kolaborasi Dengan Masyarakat

• Uang yang dikelola oleh perusahaan asuransi merupakan uang negara karena bersumber dari iuran peserta (dari jaminan sosial untuk prajurit Tentara Nasional (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia () dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Kementerian Pertahanan yang meliputi pelaksanaan asuransi dari jaminan kematian, asuransi dan kecelakaan kerja, asuransi dan jaminan hari tua, dan jaminan pensiun) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

• Besarnya kerugian negara adalah selisih dari jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas negara/ ke negara dengan jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas negara/ negara. Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan bahwa menurut Hukum Keuangan Negara, perhitungan besaran kerugian negara selalu dikaitkan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia dengan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan penyediaan dana dimaksud yang tertuang dalam Anggaran Negara Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Rencana Bisnis dan Anggaran perusahaan asuransi BUMN.

BACA JUGA :   PENJELASAN BPPTKG Prihal Erupsi Besar Gunung Merapi

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 27 Desember 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!