Hakim Nyatakan PT IRJ PKPU Sementara, Pemohon Minta Vendor Segera Ajukan Tagihan Utang

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kontraktor Program Indonesia Terang yang digulirkan Kementerian ESDM, PT Imza Rizky Jaya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Spectratama Perkasa di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan pailit bernomor perkara: 75/Pdt.sus-pkpu/2022/PN itu berakhir dengan keputusan majelis hakim yang menyatakan PT Imza Rizky Jaya dalam status PKPU Sementara agar para pihak melakukan perdamaian dan menyelesaikan sengketa kewajiban pembayaran utang.

Kuasa Hukum PT Spectratama Perkasa, Affandi selaku Pemohon menjelaskan, pihaknya meminta para kreditur atau pemilik vendor agar segera mengajukan diri sebagai pemilik hak tagih utang dan berkoordinasi dengan Kurator yang ditunjuk pengadilan.

BACA JUGA :   Mendagri : Informasi 72 Juta KTP elektronik hilang, Itu Hoax

“Ayo pemilik vendor ajukan diri biar masalah cepat selesai. Guna memudahkan penyelesaian damai atas masalah ini, kami harap pemilik hak tagih segera mendaftarkan diri agar hak-haknya bisa dipenuhi melalui kurator,” kata H. Affandi, S.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Putusan PKPU Sementara oleh Majelis Hakim ini, jelas Affandi, jadi kesempatan emas bagi kreditur untuk mencapai kesepakatan damai dan sarana menyelesaikan tagihan-tagihan yang belum dipenuhi oleh PT Imza Rizky Jaya.

“Majelis Hakim memberikan waktu bagi tercapainya kesepakatan damai. Saya mengajak setiap vendor atau kreditur untuk segera mengklaim haknya. Kita ingin Program Indonesia Terang Kementerian ESDM tetap berlanjut dan PT Omza Rizky Jaya sebagai kontraktor program dapat kembali bangkit setelah menyelesaikan utangnya,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Kendala Cuaca, Tim SAR Jalur Udara Gagal Evakuasi Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi

Sebagai informasi, Sidang PKPU yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menetapkan Termohon PT Imza Rizky Jaya berada dalam PKPU Sementara.

Sebuah jeda waktu yang diberikan Majelis Hakim agar para Pemohon dan Termohon bertemu secara damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menyelesaikan pembayaran utang yang mekanisme teknisnya diurus Kurator Pengurus yang diangkat oleh Pengadilan. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!