PUTRAINDONEWS.COM
PANGKALPINANG – BABEL | Sudah bertahun-tahun komoditi harga lada terus merosot, akibatnya petani lada frustasi untuk bertanam sahang sebutan Lain dari lada.
Tak pelak masyarakat petani lada menyalahkan pemerintah daerah yang tidak becus mengurus tata kelola perniagaan lada sehingga harga lada asal Bangka Belitung yang dikenal Muntok White Paper (MWP) secara masif terus menurun dan tidak mungkin akan naik kalau tidak ditangani dengan serius.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan pun tidak mau terus disalahkan karena tidak berbuat ketika harga anjlok dilevel paling bawah. Bahkan bahkan mahasiswa dan masyarakat sempat menggelar aksi demo agar pemerintah daerah tidak diam untuk mendorong dan menjaga stabilitas harga lada dari petani Bangka Belitung menjadi lebih baik.
Menyikapi kondisi tersebut gubernur Babel, Erzaldi Rosman Johan pun membentuk tim investigasi yang dikoordinir oleh Kombel Pol (Purn) Zaidan SH SAg Mhum staf khusus Gubernur bidang hukum melakukan penyelidikan sekaligus terjun ke lapangan guna mengetahui titik permasalahan apa faktor penyebab harga lada putih kini di pasaran anjlok.
Alhasil tim yang dipimpin Zaidan pun berhasil mengungkap sejumlah fakta di lapangan dari giat perdagangan lada putih asal Bangka yang diperdagangkan antar pulau hingga manca negara oleh sejumlah pengusaha atau eksportir namun diduga telah terjadi penyimpangan.
Untuk langkah awal ada 9 (sembilan) perusahaan ekportir lada di pulau Bangka di periksa oleh tim pembinaan, pengawasan dan pengendalian perdagangan lada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (25/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di kantor Seketariat BUMD Babel.
Pemeriksaan sendiri terkait dengan legalitas perusahaan dalam melakukan pengiriman lada baik antar Negera maupun antar pulau. Adapun sembilan perusahaan yang dimaksud, PT BAS, PT MJL, PT BI, CV PB, CV LJ, CV IM, CV RA, PT PBI dan PT LJL.
Kepada Pewarta HPI/IMO Indonesia Babel, Ketua Tim Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan lada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, pemanggilan terhadap sembilan perusahaan ekportir lada di pulau Bangka sebagai bentuk tim mendapatkan keterangan terkait mekanisme pemasaran lada baik ekspor maupun pengiriman antar pulau.
“Kita juga akan melihat kegiatan organisasi yang berkaitan langsung dengan lada itu, antara lain Badan Pengelolah Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) kita agendakan pemanggilan pada Senin (28/10/2019)Ă‚Â untuk diminta keterangan agar ada kejelasan masalah legalitas, kemudian kegiatan dari organisasi itu,” kata Zaidan.
Zaidan berharap dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap perusahaan ekportir dan BP3L nantinya dapat menjadi bahan yang akan disampikan kepada Gubernur Babel, sehingga gubernur dapat mengambil kebijakan terkait bagaimana solusi kedepan sehingga harga lada itu bisa naik.
“Dalam pemeriksaan tadi, kita mintai legalistas perusahaan masing-masing, sudah berapa lama mereka mengeluti usaha eksportir ini. Kemudian, kemana saja pengiriman, keluar negeri atau antar pulau dan berapa banyak, dan dari mana saja mereka membeli,” terangnya.
” Termasuk keterkaitan antara ekportir dengan asosiasi ekspor lada mengunakan IG juga kita tanyakan itu jenis apa. Kontribusinya kepada siapa, kini kita tinggal tanya lembaga lembaga ini sampai sejauh manalegalitasnya”tambah Zaidan.
“Insya Allah senin pekan depan kita juga akan memeriksa pihak-pihak lainnya terkait persoalan serupa,” tegas Purnariawan polisi berangkat tiga melati (Kombes-red) kini berprofesi sebagai pengacara.
Sementara itu seorang pimpinan perusahan ekportir lada ditemui jurnalis media ini usai pemeriksaan oleh tim tak menampik jika saat itu memang ada giat pemeriksaan oleh tim Pengawas, Pembinaan & Pemasaran Lada Babel.
“Iya pemeriksaan soal lada,” jawab pimpinan perusahaan ekportir lada ini singkat.
Sementara itu menurut tim Pembina Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan lada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga penyidik PPNS , jika dilapangan terdapat perusahaan ekportir lada di Babel terindikasi bodong. Jika hal itu benar, maka perusahaan esportir tersebut melakukan pelangaran dalam Undang – undang No 20 tahun 2016 tentang brand/merek danĂ‚Â Indikasi Geografis (IG) hingga diduga mengakibatkan harga lada di Babel turun.
” Sahang keluar dari Babel terindikasi bodong semua. IG itu tidak bisa sembarangan bisa keluar. Dalam persoalan ini BP3L lebih amanah dalam mengeluarkan IG itu yang kami beri dari Kemenkumham itu terindikasikan ilegal,” ujar PPNS Babel yang enggan disebutkan namanya, KamisĂ‚Â (23/10/2019).
Dijelaskannya, lada di Babel bisa keluar dengan adanya IG yang di rekomendasi oleh BP3L, ; ” Masuk ke uji Lab di dekat kantor KPU baru di ekspor. Tapi mereka tetap dapat lisensi dari BP3L dan tidak masuk ke lab tapi langsung di ekspor. Ini sesuai dengan undang undang no 20 tahun 2016 pasal 101 dengan ancaman hukuman paling lama 4Ă‚Â tahun atau denda Rp 2 miliar,”Ă‚Â Ungkapnya.
Kondisi inilah yang terjadi terhadap lada di Provinsi Kepulauan Babel sejak 10 tahun terakhir,” terangnya.
Dia menegaskan, Lada Babel memang banyak menjadi incaran negara luar hal itu dikarenakan lada Babel 5-6 nilai kadar minyak aslinya, sementara negara Vietnam hanya 3.
” Jadi tidak ada yang yang mampu menyamai lada kita, termasuk Kalimantan juga tidak mampu,” Ungkapnya.
Rikky – Babel