HARI INI, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Terlapor dan Pelapor

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hari ini dijadwalkan mulai meminta masukan sejumlah narasumber. Untuk kesempatan pertama hari ini, tim akan menghadirkan beberapa warga masyarakat yang pernah dilaporkan atau pihak terlapor
terkait UU ITE. Tak hanya itu, tim bentukan Menko Polhukam ini juga akan menghadirkan pihak yang pernah melaporkan (pelapor).

Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.

BACA JUGA :   Hentikan Penggunaan Obat Sirop, Kemenkes Klaim Kasus Baru dan Kematian Gagal Ginjal Akut Turun

“Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam.

Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE,” ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, di kantornya Senin (1/3).

Menurut Sugeng, pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.

“Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok,” tambah Sugeng.

BACA JUGA :   Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Lebih Mudah dengan e-Signature

“Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” ujar Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis/praktisi/masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, tim juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di: KajianUUITE@polkam.go.id dan SMS/WhatsApp di: 082111812226. Tutup

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!