Hindari Klaster Pasca Vaksin, DPP IMO Indonesia Desak Pemerintah Buat Aturan Baru

PUTRAINDONEWS.COM

BALI | Layanan vaksinasi covid-19 yang sejatinya wajib dilakukan oleh setiap orang ternyata malah menimbulkan kerumunan yang tidak bisa dihindarkan, pasalnya hal tersebut tentunya dapat menimbulkan implikasi dugaan klaster baru.

“Sebaiknya dicarikan solusi layanan vaksinasi yang terbatas hanya 25 orang saja dan hendaknya form antreannya sudah dipersiapkan QR Kode atau kode Barcode atau bisa juga dengan Google Form yang sudah disediakan untuk mencegah antrean,” kata Jeffry Karangan, Pemerhati Sosial dari DPP Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Rabu (14/7/2021).

BACA JUGA :   Anak Krakatau Erupsi 9 Kali, Masyarakat Diharapkan Tidak Berada di Radius 2 Kilometer

Dirinya tak habis berfikir mengapa hal yang sangat beresiko tersebut masih berlanjut dan dibiarkan oleh pihak-pihak penyelenggara, “Kenapa tidak menyelenggarakannya di Puskemas masing-masing Kelurahan dengan maksimal antrean 25 persen dari kapasitas tempat?”.

Seharusnya menerbitkan aturan baru tentang batas maksimal penyelenggaraan vaksinasi dengan sistem daring dan prosedur lebih ketat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang angkanya melonjak.

BACA JUGA :   Fungsi Pers dan BPK Sama, dengan Ranah Berbeda

“Pemerintah jangan hanya mengejar target vaksinasi namun juga harus bikin aturan yang digital dan tempat penyelenggaraan ruang vaksinasi yang lebih prokes,” tutur Jeffry.

Menurutnya kondisi saat ini menjadi alarm bagi individu dan lingkungan sekitar supaya kita memperkuat protokol kesehatan di perkantoran, pemukiman, pusat perbelanjaan, sampai kampung di pelosok.

“Namun cara terbaik memutus mata rantai penularan COVID-19 adalah dengan mencegahnya salah satunya menghindari kerumunan,” pungkasnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!