Dipaksa Untuk Bertanggung Jawab, Berikut Tanggapan KPK Atas Bantahan Tersangka Bupati Ade Yasin

***

Putraindonews.com – Jakarta | Merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Tersangka Bupati Ade Yasin menyebut dirinya terpaksa menjadi tersangka karena jabatannya sebagai pimpinan.

Saya “DIPAKSA UNTUK BERTANGGUNG JAWAB” terhadap perbuatan anak buah saya, Ade Yasin mengaku dirinya tidak mengetahui adanya transaksi tersebut “Itu ada inisiatif dari mereka”, katanya sewaktu di Gedung KPK Kamis 28/4/22 kemarin.

BACA JUGA :   Sultra Dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 1 Ton dari Presiden Jokowi

Statement tersangka Bupati Ade Yasin tersebut sempat viral dan mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui Plt. Juru bicaranya Ali Fikri, Jumat 29/4/22

“Bantahan tersangka adalah yang hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan, ujar Plt. Jubir KPK.

Ali juga menuturkan bahwa KPK dalam menaikkan proses penyidikan  dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum.

BACA JUGA :   dr. Reisa ; Masker Kain Sebaiknya Diganti Setelah Empat Jam Pemakaian

Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang  nantinya dipanggil  KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan Tim Penyidik, pungkanya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!