Putraindonews.com, Tangerang – Angka kasus perceraian di Kabupaten Tangerang terus meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, sampai dengan awal November 2025 tercatat sebanyak 6.113 perkara perceraian, naik dari 5.600 kasus pada tahun 2024.
“Sekarang November 2025 itu ada 6.113 perkara, meningkat seribu perkara atau sekitar 8 persen dari tahun lalu,” kata Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, dikutip Rabu (12/11).
Yasmita mengungkapkan, penyebab perceraian masih didominasi oleh alasan klasik, yakni perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Kendati begitu, kata dia, terdapat faktor tersembunyi yang kini semakin marak, yakni perselingkuhan dan judi online.
Menurutnya, fenomena judi online sering kali menjadi sumber masalah baru dalam rumah tangga. Ketika salah satu pasangan kecanduan judi, kondisi ekonomi keluarga terganggu, menimbulkan konflik berkepanjangan hingga berujung pada perceraian.
“Biasanya dalam berkas tertulis karena pertengkaran terus-menerus. Tapi setelah sidang, baru terungkap kalau akar masalahnya judi online atau selingkuh,” beber Yasmita.
Yasmita menambahkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menunjukkan angka yang cukup tinggi. Berdasarkan data sementara, sekitar 30 persen dari total perkara perceraian di Kabupaten Tangerang disebabkan oleh unsur KDRT.
“KDRT di Kabupaten Tangerang juga lumayan tinggi, di atas 30 persen,” tandasnya. Red/TK