***
Putraindonews.com – Jambi | Ikatan Media Online (IMO) – Indonesia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung RI) yang tidak lagi mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F Ismail menyebut keputusan Kejagung mencerminkan sikap arif dan komitmen kemanusiaan yang selama ini melekat pada institusi tersebut.
“Dengan langkah (Kejagung RI) tersebut, semakin membuktikan sisi humanis lembaga kejaksaan sebagaimana yang selama ini digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” ucap Yakub di Jambi, Kamis (16/2).
Lanjut Yakub, langkah Kejagung tidak mengajukan banding juga sekaligus melengkapi kemenangan suara rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
“Jika mencermati atensi dan harapan publik sejauh perkara ini mencuat, banyak yang berharap hukuman yang diterima Richard kalau bisa lebih diperingan karena ia adalah korban dari skenario pembunuhan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dengan begitu, siapapun tahu bahwa Richard hanyalah korban sehingga pantas untuk menerima keringanan hukuman,” jelas Yakub.
Yakub juga berharap agar segala keputusan hukum yang menjadi kewenangan majelis hakim dapat dihargai terlepas dari pro kontra.
Pihaknya tidak menampik bahwa setiap keputusan pasti tidak akan memuaskan semua pihak lantaran masing-masing punya persepsi hukumnya sendiri-sendiri.
“Kendati begitu, apa yang diputuskan hakim adalah sesuatu yang didasari atas berbagai pertimbangan, termasuk dalam hal ini pertimbangan rasa keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya. Red/HS
***