IMO-Indonesia Apresiasi Kejagung yang Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer

***

.com – Jambi | Ikatan Media Online (IMO) – mengapresiasi langkah (Kejagung RI) yang tidak lagi mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).

Ketua Umum IMO-Indonesia, menyebut keputusan Kejagung mencerminkan sikap arif dan komitmen kemanusiaan yang selama ini melekat pada institusi tersebut.

“Dengan langkah (Kejagung RI) tersebut, semakin membuktikan sisi humanis lembaga kejaksaan sebagaimana yang selama ini digaungkan Agung ST Burhanuddin,” ucap Yakub di Jambi, Kamis (16/2).

BACA JUGA :   Troy Evelon Pomalingo, SE, MM Santer Disebut Masuk Radar Bursa Menteri

Lanjut Yakub, langkah Kejagung tidak mengajukan banding juga sekaligus melengkapi kemenangan suara rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus Brigadir Joshua.

“Jika mencermati atensi dan harapan publik sejauh perkara ini mencuat, banyak yang berharap hukuman yang diterima Richard kalau bisa lebih diperingan karena ia adalah korban dari skenario pembunuhan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Dengan begitu, siapapun tahu bahwa Richard hanyalah korban sehingga pantas untuk menerima keringanan hukuman,” jelas Yakub.

BACA JUGA :   Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah Jadi 686

Yakub juga berharap agar segala keputusan yang menjadi kewenangan majelis hakim dapat dihargai terlepas dari pro kontra.

Pihaknya tidak menampik bahwa setiap keputusan pasti tidak akan memuaskan semua pihak lantaran masing-masing punya persepsi hukumnya sendiri-sendiri.

“Kendati begitu, apa yang diputuskan hakim adalah sesuatu yang didasari atas berbagai pertimbangan, termasuk dalam hal ini pertimbangan rasa keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!