PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Usulan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid RI tentang perlu adanya insentif bagi perusahaan di sektor pers mendapat respon yang positif dari kalangan media, hal tersebut dituturkan oleh Dewan Pembina IMO-Indonesia Tjandra Setiadji yang memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Menurutnya, usulan tersebut sudah tepat dan perlu disetujui segera mungkin. Bagi Andy sapaan akrabnya itu, saat ini pahlawan bangsa selain tenaga medis adalah insan pers yang tidak pernah lelah mengabarkan tentang virus Corona yang menjadi perhatian dunia itu.
“Perlu diketahui, pers bagian dari yang berjuang untuk melawan virus, derajat pers sama dengan rumah sakit,” jelas Andy dalam keterangan persnya di Jakarta, jumat 10/04/2020.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukkan kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak pada masa negara memerangi virua Corona.
“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal, sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya Hafid sebagaiman diberitakan Kompas, Kamis (9/4/2020).
Lebih lanjut menurut Andy, perusahaan saat ini terutama perusahaan pers mengalami penurunan omset karena suasana Pandemi Corona.
Bagaimana bisa menjalankan perusahaan dengan normal, tegas Andy, la wong saat ini mau menawarkan iklan ke lapangan penuh resiko. Maka, usulan Komisi I itu adalah salah satu solusi.
“Bu Meutia adalah berlatar jurnalis, maka saya sangat apresiasi dengan perjuangannya,” sergah Andy yang juga berprofesi Advokat itu.
Andy juga berterima kasih kepada Meutia dengan apa yang diperjuangkan saat ini. “Dia tidak lupa pada asal muasalnya, latar belakangnya, tidak seperti kacang lupa kulitnya,” pungkas Tokoh Kelahiran Bagan Siapi-api itu.
Terpisah, ketua umum IMO-Indonesia yakub ismail juga turut memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid telah mengangkat permasalahan perusahaan media yang juga turut terdampak COVID-19.
Yakub menuturkan bahwa pasca ditetapkan PANDEMI oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020 yang saat itu telah mencapai 120.000 kasus dan kematian telah melebihi 4.300, industri media di tanah air mencurahkan perhatian yang sangat besar terhadap pandemi COVID-19 ini.
Adapun terbitnya KEPRES Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 13/03/20 mendapat atensi yang tinggi dari industri media.
Atas kondisi Pandemi COVID-19 tersebut IMO-Indonesia telah menyampaikan seruan kepada anggota, ujarnya
Lebih lanjut yakub juga mengatakan bahwa dalam rangka memberikan support pemberitaan terhadap langkah-langkah serta arahan pemerintah secara berjenjang kepada masyarakat yang lebih luas dengan tetap memperhatikan aspek K3 bagi para pewarta.
Dewan Pimpinan Pusat IMO-Indonesia telah menghimbau kepada media online anggota secara nasional untuk dapat melakukan komunikasi diwilayah terkait perkembangan pencegahan serta penanganan COVID-19 di Tanah Air.
Hal tersebut tentu saja merupakan bagian dari tugas serta fungsi pers, namun disisi lain sebagai perseroan dan masyarakat pers yang kondisinya sangat beragam tentunya juga layak untuk mendapatkan atensi dari pemerintah, pungkas yakub. RED/YFI