Pesatnya perkembangan Media Online yang tumbuh pesat bak jamur di musim hujan. Adalah merupakan peluang usaha di dalam industri pers khususnya Media Online dan dapat menjadi wahana promosi yang besar dengan segala dinamika yang ada.
Pada sisi lain perkembangan Media Online berdampak terhadap peningkatan penyerapan tenaga kerja jurnalis dan persaingan yang cukup ketat antar Media Online. Kondisi ini tentunya mengharuskan setiap Media Online sebagai industri pers menghasilkan pekerja jurnalis yang berdedikasi tinggi dan profesional dengan cara meningkatkan kwalitas hidup pekerja pers maupun penyehatan Media Online itu sendiri sebagai prasyaratnya.
Konsekwensi logis dari ketatnya persaingan antar Media Online dan tuntutan terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja pers serta keterlibatan langsung masyarakat sebagai citizen reporter/citizen journalism lahirnya pemberitaan yang tidak terkontrol sehingga melampaui batas kewajaran, sehingga berdampak pada tatanan kehidupan dan sosial masyarakat.
Hal ini disiasati oleh beberapa tokoh dan pelopor Media Online untuk mendirikan Ikatan Media Online Indonesia (IMO Indonesia) Indonesia, berkator pusat DPP IMO di Jakarta. Sebagai wadah dari pengusaha Media Online ke dalam suatu wadah yang bertaraf nasional bahkan seluruh manca negara.
Mengingat media cyber atau portal media online yang dikelola akan dapat diakses di seluruh penjuru dunia. Media Online sebagai alat pemersatu dalam menyalurkan aspirasi para pengusaha Media Online secara nasional dalam rangka membantu pemerintah berkaitan dengan berita dan informasi bohong yang memutarkan balik fakta atau Hoax.
IMO Indonesia dideklrasikan pada tanggal 27 Oktober 2017 sebagai wadah mempersatukan diri yang terorganisir dalam rangka berpartisipasi bagi tercapainya NKRI yang Sejahtera, Adil dan Makmur. Sifat dari organisasi sesuai dengan AD IMO Indonesia Bab II pasal 6 adalah wadah khusus perkumpulan perusahaan Pers yang bergerak dibidang Media Online yang bersifat Mandiri, Terbuka, Demokratis dan Profesional. Mengacu kepada Anggaran Dasar BAB V Pasal 10 ayat 1 dan Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 1 ayat 2 bahwa keanggotaan IMO Indonesia adalah orang atau perorangan dan badan usaha yang memiliki Perusahaan khusus untuk Penerbitan Media Online atau sekurang-kurangnya memiliki Web Media Online.
IMO Indonesia masih seumur jagung. Pemerintah dan masyarakat tentunya masih menanti gebrakan dan program kerja IMO Indonesia khususnya di dalam pemberantasan hoax yang pada saat ini sudah menjadi akrab ditengah – tengah kehidupan masyarakat oleh pers terutama media online sehingga dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta kehidupan pers itu sendiri.
Seperti disinyalir oleh Kemeninfo bahwa 92,60 % hoax berasal dari media online (media daring) dalam segala bentuk. Secara etimologi “HOAX†atau hocus pocus berasal dari bahasa Latin hoc est corpus yang artinya ‘ini adalah tubuh’ istilah yang digunakan oleh penyihir untuk mengklaim kebenaran padahal sebenarnya mereka berdusta.
“HOAX†dalam bahasa Inggris secara etimologi berarti tipuan, menipu, berita bohong, berita palsu dan kabar burung. Menurut terminologi “HOAX†adalah sebuah pemberitaan palsu yakni sebuah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca dan pendengarnya untuk mempercayai sesuatu padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu.
“HOAX†adalah produk pers dalam perspektif karya jurnalistik oleh pekerja pers mulai dari tingkatan Pemimpin Redaksi sampai kepada wartawan atau citizen journalism. Banyak faktor yang menjadi motivasi bagi para pekerja pers menghasilkan pemberitaan “HOAXâ€. Pemahaman yang kurang memadai dalam pembuatan suatu karya jurnalistik, ketidak akuratan pengambilan sumber dan data pemberitaan, kurangnya dedikasi dan profesionalisme para pekerja pers demi kepentingan politik tertentu sampai kepada kepentingan ekonomi.
Walaupun tidak memiliki korelasi langsung terhadap pemberitaan “HOAX†tetapi sebagai pelaku industri pers para pemilik Media Online tentu tidak bisa melepaskan diri begitu saja terhadap produk yang dihasilkan. Kontrol terhadap pekerja pers di industri pers tidak hanya dilakukan oleh organisasi profesi jurnalis maupun Pemerintah melalui penegakan hukum saja. UU Pers mensyaratkan perusahaan pers ikut bertanggungjawab terhadap produk pers (BAB IV pasal 10 UU NO 40/1999 tentang Pers).
Dengan meningkatkan kesejahteraan kepada wartawan dan pekerja pers tentu akan memudahkan dalam melaksanakan kontrol dan motif ekonomi sebagai alasan lahirnya berita “HOAX†dapat diminimalisir. IMO Indonesia hadir tentu diharapkan mampu mengelaborasi dari seluruh persoalan yang ada dan kepentingan perusahaan Media Online sehingga dapat membantu Pemerintah di dalam memerangi “HOAX†seperti apa yang diharapkan Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung sebagai Dewan Penasehat.
Urgensinya adalah IMO Indonesia harus dapat menjadi pilar bagi Perusahaan Media Online baik menyangkut perbantuan pengurusan legalitas, pengelolaan manajemen, penguatan financial, peningkatan SDM dan perbantuan hukum dari perusahaan pers. Secara kelembagaan IMO Indonesia dapat merealisasikan agenda besar tersebut dengan membangun komunikasi dan kemitraan dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta dan masyarakat luas untuk membangun badan usaha Media Online yang tangguh, profesional, berdedikasi dan bermartabat. Semoga… (****)