PUTRAINDONEWS.COM
DENPASARÂ | Tim Kesbangpol Provinsi Bali melakukan kunjungan ke sekretariat Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Provinsi Bali. Kunjungan terkait verifikasi administrasi pendaftaran organisasi IMO ke Kesbangpol.
Tim yang turun antara lain, Kasubdit Hubungan Kelembagaan dan Organisasi Kemasyarakatan, Sang Putu Ruji, Kasubdit Bin Polmas, Wayan Sutarnti, Made Putri Mas dan Kadek Rudiani
Sang Putu Ruji sebagai ketua Tim menjelaskan, persyaratan administrasi dibutuhkan untuk memudahkan komunikasi dengan organisasi yang terdaftar di Kesbangpol.
“Setiap organisasi yang berbadan hukum wajib melaporkan keberadaannya di Kesbangpol,” jelas Sang Putu Ruji, Senin, 25 Juni 2018.
Dalam penjelasannya, Made Ruji mengatakan, organisasi yang wajib berbadan hukum ada dua yakni, Perkumpulan dan Yayasan. Dengan demikian, keberadaan IMO DPW Provinsi Bali seyogyanya memang terdaftar di Kesbangpol selain berbadan hukum secara nasional.
Sementara itu, Kasubdit Bin Polmas, Wayan Sutarnti yang mewakili pembinaan kemasyarakatan Polda Bali berharap, organisasi Ikatan Media Online Indonesia sanggup memberikan warna dari sejumlah organisasi yang telah terdaftar di Kesbangpol.
Pihaknya berpesan untuk tetap memegang 4 pilar kebangsaan yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dalam menjalankan roda organisasi.
“Jangan sampai melenceng dari 4 pilar kebangsaan. Organisasi perlu dikenal dengan kegiatan positif jangan menonjolkan yang negatif,” ujar Wayan Sutarnti.
Kedatangan tim dari Kesbangpol itu diterima oleh pengurus IMO DPW Provinsi Bali diantaranya, ketua IMO DPW Provinsi Bali Wahyu Siswadi, Sekretaris Yadi Permana, Ketua Bidang Organisasi DPP IMO Indonesia Jeffry Karangan serta pengurus lainnya. (**)